Hukum - Kriminal

Viralnya SPBU 14.255.592 Jati Pariaman Mafia Solar Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Polda Sumbar

62
×

Viralnya SPBU 14.255.592 Jati Pariaman Mafia Solar Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini

MataPublic.com – Kota Pariaman, Sumbar | Dugaan praktik Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Sebuah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dengan nomor 14.255.592 adalah SPBU yang berlokasi di Jati, Pariaman, Sumatera Barat. SPBU ini dimiliki oleh PT. Mitra Dara Bahagia dan berada di jalan Wolter Monginsidi Cimparuh Mentangur, Kecamatan Pariaman Tengah, diduga menjadi lokasi Pembiaran Mafia solar berskala besar yang telah lama beroperasi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, SPBU 14.255.592 Jati Pariaman tersebut.

Aktivitas mencurigakan ini bahkan sempat viral di media sosial, sehingga menimbulkan sorotan tajam terhadap aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Sumbar

Sejumlah keterangan menyebutkan, SPBU Jati Pariaman itu dikendalikan oleh Oknum Anggota Polri seorang pria berinisial “A”, yang berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus pengamanan lokasi. Aktivitas penimbunan tersebut diduga milik berinisial “D”, “A”, yang disebut-sebut memiliki pengaruh kuat sehingga aktivitas mafia solar ilegal ini seolah tak tersentuh hukum.

Warga sekitar mengaku sering melihat kendaraan angkutan jenis mobil box colt diesel keluar masuk SPBU 14.255.592 Jati Pariaman, diduga mengangkut solar subsidi yang di lokasi tersebut.

“SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dengan nomor 14.255.592 adalah SPBU yang berlokasi di Jati, Pariaman, Sumatera Barat. SPBU ini dimiliki oleh PT. Mitra Dara Bahagia, ini sudah lama beroperasi, tapi tidak ada tindakan tegas. Publik jadi heran apakah aparat benar-benar tidak mengetahui atau sengaja membiarkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen aparat kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang jelas-jelas diatur dalam undang-undang migas. Publik mendesak agar Polda Sumbar segera turun tangan melakukan langkah tegas terhadap dugaan mafia solar tersebut.

Seperti diketahui, pembiaran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sumbar terkait SPBU Jati Pariaman solar ilegal di Jati Pariaman tersebut. Publik menanti langkah nyata aparat penegak hukum agar tidak terkesan menutup mata terhadap praktik yang merugikan negara dan masyarakat kecil.

Solar bersubsidi tersebut diketahui berasal dari SPBU 14.255.592 Jati Pariaman. Informasi dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa solar tersebut. BBM ini kemudian diangkut menggunakan mobil-mobil pribadi yang sudah dimodifikasi menggunakan babytank (tangki tambahan) untuk dibawa ke gudang.

Mobil-mobil tersebut terlihat rutin keluar masuk ke area SPBU. Aktivitas ini diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.

Adapun tindakan yang tidak seharusnya dilakukan oleh para mafia minyak itu, mafia minyak tersebut. Tindakan ini membuat warga resah di wilayah hukum Polres Kota Pariaman Polda Sumbar.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tindakan dari aparat kepolisian, pihak Pertamina, ataupun instansi terkait. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, segera turun tangan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam jaringan penimbunan dan distribusi BBM ilegal ini.

Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan solar bersubsidi secara layak.

(Tim/Red)