MataPublic.com – Kab. Agam, Sumbar ][ Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar dan Pertalite bersubsidi jadi sorotan publik, kali ini dugaan penyelewengan BBM jenis solar dan Pertalite terjadi di salah satu SPBU tidak sesuai SOP, yang ada tepatnya SPBU 13.264.519 Bawan di Jalan Lintas Raya Pasaman – Bawan, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
SPBU 13.264.519 di Bawan diduga menjalin kerja sama dengan jaringan mafia BBM subsidi dalam praktik penyaluran BBM jenis Solar dan Pertalite secara ilegal. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa kegiatan ini mendapat perlindungan dari oknum ormas yang diduga berperan sebagai pelindung jaringan tersebut.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah kendaraan yang diduga sebagai bagian dari jaringan distribusi ilegal kerap melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar di SPBU tersebut. Aktivitas ini menimbulkan kecurigaan masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
“Yang sedang beraktivitas BBM solar dan Pertalite subsidi secara ilegal ke mobil Truk berisi torrent tertutup terpal didalam truk tiga torrent ukuran 1.000 liter dan Mobil Kijang Super yang tangki sudah dimodifikasi
“awak media lansung ke lokasi sesuai laporan masyarakat ternyata pengepul minyak Subsidi jenis Pertalite nyata adanya mafia BBM subsidi secara ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi (jenis) Pertalite dan Solar” SPBU Bawan kec. ampek nagari, Kabupaten Agam, Sumbar, udah meresahkan masyarakat Banyak.
Sopir tukang lansir merupakan dan sekaligus pihak yang mencari sasaran SPBU untuk pengisian BBM bersubsidi. Mereka beraksi dengan menyasar SPBU Bawan kec ampek nagari diiwilayah kabupaten Agam, dengan mobil kijang super yang sudah di modifikasi tangki siluman dan Truk untuk melansir minyak di SPBU lalu lansir ke gudang yang berada tidak jauh dari lokasi SPBU berada.
itu, keterlibatan oknum ormas dalam kasus ini menjadi sorotan. Diduga, mereka bertindak sebagai pelindung dengan mengintervensi pihak berwenang agar aktivitas tersebut dapat terus berjalan tanpa hambatan.
Pelanggaran Hukum, Praktik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55 UU tersebut, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.”
Selain itu, keterlibatan oknum ormas yang diduga membekingi kegiatan ilegal ini juga bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau obstruction of justice, jika terbukti menghalang-halangi proses hukum.
Cara pola para pemain Solar dan Pertalite ilegal, dirinya sudah sangat paham sekali, mereka mengisi dari SPBU dibeli dengan menggunakan mobil kijang super yang dimodifikasi menjadi tangki penampungan yang terhubung langsung dengan tangki BBM mobil itu sendiri.
“BBM solar dan pertalite itu nanti dikumpulkan di pangkalan tempat pengepulan. Dari pangkalan pengepulan, kemudian dikirim ke industri dengan mobil tangki transporter,” terangnya.
menimbun BBM Solar dan Pertalite secara ilegal, kami meminta Kepada pihak BPH MIGAS dan PT. PERTAMINA di tindak tegas.
Aparat Penegak Hukum Kepolisian usut tuntas dugaan mafia BBM bersubsidi yang bekerjasama dengan pihak SPBU di Bawan Kab. Agam, Sumbar.
1. Mengisi BBM Jenis solar dan pertalite di SPBU dengan menggunakan mobil engkel box yang telah dimodifikasi.
2. Mobil engkel box yang di modifikasi dan dipasang kempu/tangki tambahan dengan muatan sekitar kurang lebih 2 ton.
3. BBM subsidi jenis solar dan pertalite yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya menggunakan mobil tangki berkapasitas 8.000 s/d 16.000 liter.
“Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup untung sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara.
Termasuk jika ada oknum aparat kepolisian, yang mencoba bermain di arena bisnis ilegal tersebut harus diproses hukum dengan tegas.
Maka itu kami meminta usut tuntas pemain BBM ilegal solar dan pertalite, Kapolri Kapolda Sumbar, untuk segera turun tangan. “Usut dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar dan pertalite yang terjadi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU 13.264.519 maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Diharapkan pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki praktik ini demi menjaga ketertiban distribusi BBM bersubsidi dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
#No Viral No Justice
(Tim/Red)