Lubuk Basung – MataPublic.com – Kab.Agam, Sumbar | Menuai sorotan publik, diduga wilayah Lubuk Basung masih adanya berkeliaran mafia BBM jenis Solar bersubsidi di SPBU 14.264.527 Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar)
Dengan cara membeli BBM bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU pelaku kegiatan penyalahgunaan BBM mengangsu dengan berbagai armada modif dan bervariasi jenisnya.
Melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi dengan menggunakan jerigen dan Pengasu mobil truk fuso yang di modifikasi
Pantauan langsung tim investigasi awak media di lokasi, tampak aktifitas penjualan BBM Solar menggunakan jerigen pada siang hari untuk menghindari perhatian masyarakat.
“SPBU ini sudah lama melayani penjualan BBM Solar kepada mafia ilegal dengan menggunakan jerigen dan mobil pelangsir mafia.
Hasil pemantauan di lapangan mengindikasikan bahwa praktik ini dilakukan secara terstruktur, masif, dan berulang, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan tidak menutup kemungkinan diduga dibekingi oleh oknum anggota TNI – Polri.
Ternyata masih banyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) [Pom Bensin] tidak mematuhi Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, para pengelola Pom Bensin mengangkangi aturan yang telah menjadi kepastian hukum, harus ditaati.
Siang hari tampak jerigen di motor alat angkut jerigen di antrian Bio Solar sedang di isi bahan bakar Bio Solar, sedangkan jerigen lagi antrian mobil langsir.
Untuk pengisian Bio Solar dilakukan di SPBU yang telah ditentukan. Namun, terdapat laporan tentang SPBU yang melayani pengisian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen tanpa batas, yang diduga kuat terkait dengan praktik mafia solar subsidi.
Perlu diingat bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun revisi aturan untuk membatasi volume penyaluran BBM subsidi, termasuk solar, untuk memastikan subsidi ini lebih tepat sasaran dan meminimalisir potensi penyalahgunaan terhadap SPBU nakal.
Padahal; jika SPBU melayani pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen, beberapa hal yang fatal dalam aturannya adalah: [Pelanggaran terhadap peraturan keselamatan], Penggunaan jerigen untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dapat meningkatkan risiko kebakaran dan kecelakaan.
Lalu [Penyalahgunaan subsidi]; Solar subsidi dimaksudkan untuk konsumen tertentu, seperti nelayan atau petani, bukan untuk dijual kembali.
Pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen dapat mengindikasikan penyalahgunaan subsidi.
Dalam beberapa kasus, SPBU yang melayani pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen dapat dikenakan sanksi, seperti pencabutan izin operasional atau denda.
Sanksi Hukum
Sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada SPBU yang melayani pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen dapat berupa:
Pencabutan izin operasional; SPBU dapat kehilangan izin operasionalnya jika terbukti melanggar peraturan. Dan atau SPBU dapat dikenakan denda atas pelanggaran yang dilakukan.
SPBU 14.264.527 Manggopoh, juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran atau peringatan jika benar bersalah dalam praktiknya.
Dalam kasus yang lebih serius, SPBU 14.264.527 Manggopoh, juga dapat dijerat dengan pidana, seperti penjara atau denda yang lebih besar, jika terbukti melakukan pelanggaran yang berat, seperti penyalahgunaan subsidi atau penjualan ilegal.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014; Peraturan ini melarang pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa rekomendasi yang sah. Pembelian solar subsidi juga harus sesuai dengan kebutuhan kendaraan yang berhak menerima subsidi.
Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU; SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli BBM menggunakan jerigen plastik karena risiko kebakaran yang tinggi.
Regulasi BPH Migas; Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga mengatur tentang pembatasan volume penyaluran BBM subsidi untuk mencegah penyalahgunaan.
Dalam konteks penyimpanan solar, beberapa regulasi yang relevan adalah. Permen ESDM No. 38 Tahun 2017; Mengatur tentang keselamatan instalasi minyak dan gas.
Sementara tim investigasi awak media upaya konfirmasi ke pihak manager SPBU 14.264.527 Manggopoh, Hendri tidak di tempat, saat di hubungi belum menjawab, dilakukan lewat telepon WhatsApp di nomor +62 852-7464-**** sebanyak tiga kali juga tidak terhubung.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
#NoViralNoJustice
#BphMigas
#PertaminaSumbar
#PoldaSumbar
(Tim/Red)













