Kota Padang – MataPublic.com, Sumbar | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.252.516. Jalan Raya Padang – Painan, Bungus Sel., Bungus Teluk Kabung melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke dalam jerigen, yang merupakan pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi.
Berdasarkan informasi yang didapat, tim investigasi awak media melakukan pemantauan kelokasi, kemudian membenarkan adanya tempat transaksi BBM bersubsidi Jenis solar dan pertalite.Terlihat jelas aksi nakal operator yang sedang bertugas mengisi berapa jerigen ke mobil jenis L300 sering datang dan pergi setelah memindahkan pertalite dari mesin pompa langsung ke mobil untuk di perjual belikan ke beberapa pedagang di seputaran area SPBU 14.252.516, Sabtu (11/4 2026)
Pantauan tim investigasi awak media di lokasi menyebutkan, aktivitas pengisian menggunakan jerigen tersebut dilakukan secara terbuka, bahkan terjadi pada jam-jam ramai antrean kendaraan. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat yang menilai pihak SPBU tidak menjalankan ketentuan operasional sebagaimana mestinya.
“Tim awak media lihat sendiri ada beberapa orang isi jerigen di situ, bukan kendaraan. Kalau dibiarkan begini terus, yang dirugikan masyarakat kecil karena susah dapat BBM subsidi,” ungkap nya tim awak media.
Ketika saat awak media konfirmasi kelengkapan rekomedasi dinas pertanian dan perikanan kepada pihak Admin SPBU Bu Feli” Saya tidak tau, coba saya tanyakan langsung ke petugas operator,” Ujarnya .
Lanjut Tim investigasi awak media untuk pemantauan mobil yang di curigai tersebut ke beberapa tempat.
Tampak jelas mobil L300 memperjual belikan kembali BBM bersubsidi ke beberapa pedagang eceran tersebut
Sesuai aturan Pertamina, pengisian BBM ke dalam jerigen tanpa izin resmi dilarang keras, karena berpotensi disalahgunakan untuk penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Pelanggaran ini juga berpotensi mengganggu pasokan bagi pengguna yang berhak, seperti nelayan dan petani.
Tim investigasi pemantauan kebijakan publik di SPBU 14.252.516.Bungus Teluk. Kabung, mendesak Pertamina Sumatera Barat segera melakukan penelusuran dan memberikan sanksi tegas kepada pengelola SPBU tersebut.
“Pertamina jangan tutup mata. Jika terbukti melanggar, SPBU 14.252.516.Bungus Teluk. Kabung, harus diberikan sanksi sesuai ketentuan, karena praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Maraknya transaksi Pelansiran BBM bersubsidi Jenis solar dan pertalite disebabkan oleh keuntungan besar dari selisih harga subsidi dan harga Industri, Praktek ini jelas-jelas melanggar aturan serta diduga adanya keterlibatan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 14.252.516.Bungus Teluk. Kabung, maupun Pertamina wilayah hukum Polsek Bungus Teluk Kabung Polres Kota Padang Polda Sumbar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Secara umum, pengisian BBM ke jerigen di SPBU14.252.516.Bungus Teluk. Kabung, tidak diperbolehkan, kecuali memenuhi syarat tertentu yang diatur oleh Pertamina dan pemerintah. Berikut penjelasannya.
⚠️ Aturan Umum
Dilarang mengisi jerigen untuk masyarakat umum.
SPBU hanya boleh melayani pengisian langsung ke tangki kendaraan.
Tujuannya untuk mencegah penimbunan, penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta risiko kebakaran.
Pengisian ke jerigen hanya diperbolehkan untuk pihak tertentu yang memiliki izin resmi tertulis dari instansi terkait atau Pertamina, misalnya:
Nelayan yang memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
Petani yang memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Pertanian.
Badan usaha atau instansi tertentu yang memiliki izin penggunaan BBM non-subsidi dalam wadah jerigen sesuai peraturan keselamatan.
⚖️ Dasar Hukum & Regulasi
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Surat Edaran PT Pertamina (Persero) tentang Larangan Pengisian BBM ke Dalam Jerigen Plastik.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 53):
Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.
🔥 Alasan Larangan
Bahaya kebakaran: jerigen plastik mudah terbakar dan bisa memicu ledakan akibat statis listrik.
Penyalahgunaan: sering digunakan untuk menimbun atau menjual kembali BBM subsidi.
Mengganggu distribusi: mengakibatkan kelangkaan di SPBU bagi pengguna yang berhak.
✅ Kesimpulan
Tanpa izin resmi → tidak boleh.
Dengan rekomendasi resmi dari dinas terkait → boleh, tapi hanya untuk keperluan tertentu dan dengan wadah standar logam aman.
Bersambung….
#NoViralNoJustice
#PertaminaSumbar
#PoldaSumbar
(Tim/Red)













