HukumSumatera Barat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tolak Gugatan Perdata PSU DPD RI dari Emma Yohanna

204
×

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tolak Gugatan Perdata PSU DPD RI dari Emma Yohanna

Sebarkan artikel ini

PADANG, Matapublic.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat lega setelah mendapatkan informasi mengenai gugatan perdata yang dilayangkan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sumatera Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut dilayangkan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon anggota DPD RI pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen menyampaikan, pihaknya baru mendapatkan informasi terkait putusan terhadap perkara tersebut.

“Alhamdulillah, Putusannya dibacakan hari ini (Kamis, 12/12/2024) dan kami sudah mendapat informasinya, sementara salinan putusan tersebut belum kami terima,” kata Surya, Kamis, 12 Desember 2024.

Dia menyebutkan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara perdata yang diajukan oleh penggugat yakni Hj Emma Yohana. Tergugat dalam hal ini adalah KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Barat sebagai turut tergugat.

Dalam amar putusan PN Jakarta Pusat terhadap gugatan perkara perdata nomor 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Kamis tanggal 12 Desember 2024, Ketua Majelis Sidang PN Jakarta Pusat yang menangani perkara tersebut menyatakan:

Pertama, mengabulkan eksepsi para tergugat dan para turut tergugat sepanjang mengenai kompetensi absolut pengadilan.

Kedua, Majelis sidang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata nomor 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.488.000

(Red)