Agam – MataPublic.com, Sumbar | Gabungan Tim Intel Korem 032/Wbr, Kodim 0304/Agam dan Sat Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu, Ektasi, Ganja serta barang bukti lainnya berikut menangkap 2 orang pengedar ditempat berbeda.
Di balik hiruk pikuk aktivitas Pasar Baso, tak banyak yang menyadari sebuah operasi senyap sedang bergerak presisi. Informasi yang dihimpun Tim Intel Korem 032/Wbr berkembang cepat, mengarah pada dugaan kuat peredaran narkotika lintas wilayah Agam–Bukittinggi.
Pelaku berinisial “DK” seorang Pedagang dengan alamat Sawah Paduan Kelurahan Pekan Kurai Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan “SY” seorang Wiraswasta asal Jorong Kampeh, Nagari Simarosok Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, pada Sabtu (4/4/2026)
Pengamatan yang matang membawa tim pada sosok berinisial “DK”. Gerak-geriknya dipetakan, pola pertemuannya dicermati. Ketika waktu dinilai tepat, penyergapan dilakukan tanpa celah di kawasan pasar.
Dari tangan “DK”, petugas menemukan paket-paket mencurigakan yang dikemas rapi. Bukan sekadar satu dua bungkus, melainkan puluhan paket yang disamarkan dalam berbagai kemasan makanan ringan, cara yang kerap dipakai untuk mengelabui pengawasan.
Pengembangan tak berhenti di situ. Keterangan “DK” membuka mata tim terhadap satu nama lain: “SY”, yang berada di Jorong Kampeh, Nagari Simarosok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Pergerakan dilanjutkan dengan cepat dan terukur.
Di lokasi kedua, “SY” diamankan tanpa perlawanan. Barang bukti kembali ditemukan, memperkuat dugaan adanya jaringan kecil yang beroperasi senyap di wilayah tersebut.
Yang membuat pengungkapan ini mencengangkan adalah jumlah barang bukti. Dari DK saja, terkumpul sabu-sabu dengan berat total mencapai 927,27 gram—nyaris satu kilogram. Belum termasuk ratusan butir pil ekstasi, ganja kering dalam jumlah besar, alat hisap, timbangan digital, plastik klip, hingga alat pres.
Modus penyimpanan juga menunjukkan pola pengedaran profesional. Sabu dimasukkan ke dalam bungkus camilan, diselipkan di lemari, di lantai kamar, bahkan dikemas dalam pipet siap edar. Semua disiapkan untuk distribusi cepat.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain barang bukti DK 8 paket Sabu-Sabu terbungkus dalam plastik klip bening, 5 paket Sabu-Sabu dalam bungkusan makanan ringan Go Potato hijau, 7 paket Sabu-Sabu dalam plastik bening, 1 paket Sabu-Sabu dalam bungkusan makanan ringan Saltchess, 21 paket Sabu-Sabu terbungkus plastik makanan ringan Gerry Salut Biru, 4 paket Sabu-Sabu yang terletak di lantai kamar, 1 kantong plastik pipet potongan diduga alat untuk hisap Sabu-Sabu, 63 diduga paket Sabu-Sabu di dalam pipet siap edar, 5 paket diduga paket Sabu-Sabu di dalam bungkus plastik makanan ringan Oreo, 47 butir diduga pil Ekstasi warna coklat dalam plastik bening, 91 butir diduga pil Ekstasi merek Granat terbungkus dalam plastik bening, 46 Butir di duga pil Ekstasi merek Heneken terbungkus dalam plastik bening, 1 buah piret kaca dan alat bong, 1 toples ganja kering, 1 bungkus plastik terbungkus diduga sabu, 4 paket diduga Sabu-Sabu terbungkus (3 klip dan 1 klip), 1 bungkusan berisi 3 kantong diduga Sabu-Sabu, 1 botol berisi Ganja kering, 4 paket terbungkus plastik permen Kopiko diduga Sabu-Sabu, 4 paket diduga Sabu-Sabu terbungkus plastik dalam lemari, 12 paket diduga Ganja terbungkus plastik warna coklat, 1 gelas diduga Ganja diatas lemari, 1 alat pres plastik, Uang sebesar Rp. 1.400.000,-, 1 tumpuk plastik bening dalam lemari, 1 Buah dompet berisi uang sebesar Rp. 1.000.000,1 buah HP Samsung A16 warna biru, 1 buah HP Iphone 16 warna biru, 1 buah ATM BRI dan buku rekening BRI dan 2 buah timbangan digital.
Sementara dari “SY”, ditemukan ganja, timbangan digital, kaca pirex, uang tunai, dan perlengkapan yang menguatkan dugaan penggunaan sekaligus keterlibatan dalam peredaran.
Pengakuan “DK” menyebutkan dirinya menjual narkoba di wilayah Agam demi keuntungan pribadi. Perannya sebagai pengedar diperkuat oleh banyaknya paket siap edar yang ditemukan. Sedangkan “SY” mengakui barang tersebut miliknya untuk dipakai sendiri.
Dantim Intel Korem 032/Wbr, Mayor Cba Mavio, menegaskan bahwa dalam pengungkapan ini tidak ditemukan keterlibatan anggota TNI. Namun, pihaknya memastikan setiap informasi yang berkembang akan tetap ditelusuri secara profesional.
Barang bukti dan kedua pelaku selanjutnya diserahkan kepada Polresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut, sebagai wujud sinergi dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.
Di tempat terpisah, Danrem 032/Wbr, Mahfud, menegaskan komitmen keras TNI dalam memerangi narkoba. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan yang merusak masa depan generasi bangsa.
Operasi ini menjadi bukti bahwa kerja intelijen yang senyap mampu menghasilkan dampak besar. Ketelitian membaca informasi di lapangan menjadi kunci terbongkarnya peredaran narkotika dalam jumlah signifikan.
Lebih dari sekadar penangkapan, langkah Tim Intel Korem 032/Wbr ini adalah upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman yang sering tak terlihat, namun perlahan merusak sendi kehidupan.
Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama. Namun ketika aparat bergerak cepat, masyarakat mendapat perlindungan nyata.
Dan dari operasi senyap di Pasar Baso hingga Simarosok itu, satu pesan menguat: mata intelijen selalu terbuka, menjaga wilayah tetap bersih dari bahaya narkotika.
(Red)













