Matapublic.com, SUKARAJA – Sejumlah orang tua murid SDN Pasir Bagade, Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, kembali menyuarakan keluhan atas praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak sekolah. Mereka menyebut setiap siswa, dari kelas 1 hingga kelas 6, diwajibkan membayar Rp50 ribu dengan alasan biaya cat, plafon, hingga taman sekolah.
“Sering dipungut, biaya cat, biaya plafon, biaya taman dengan masing-masing siswa Rp50 ribu. Ini sangat membebani, terlebih saat ini ekonomi sedang sulit,” ujar salah satu wali murid, Kamis (9/4/2026).
Selain itu, orang tua juga menyoroti adanya iuran kas sebesar Rp120 ribu per siswa dengan kegunaan yang tidak jelas. Tahun ini, pihak sekolah bahkan mewacanakan study tour dengan biaya Rp200 ribu per siswa, serta pungutan Rp100 ribu untuk acara perpisahan atau “samenan”.
Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah ijazah siswa disebut ditahan pihak sekolah dengan alasan belum adanya pelunasan terkait beberapa sumbangan. Kondisi ini menambah keresahan orang tua murid yang merasa hak anak mereka terhambat hanya karena masalah pungutan.
Para wali murid mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan menindak oknum sekolah yang diduga melakukan pungli dan menahan ijazah, agar praktik serupa tidak terus berulang setiap tahun.













