Kabupaten Lima Puluh Kota

Hak Jawab atas Soal Tudingan Perusakan dan Penyerobotan Lahan Tanah Jorong Landai

1634
×

Hak Jawab atas Soal Tudingan Perusakan dan Penyerobotan Lahan Tanah Jorong Landai

Sebarkan artikel ini

MataPublic.com, Sumbar | Simpang siur pemberitaan di tanah air belakangan cukup mencuri perhatian. Terlebih lagi di era pemberitaan digital seperti saat ini, media berlomba-lomba menjadi yang tercepat dalam mengabarkan sebuah peristiwa, sehingga seringkali terjadi kekeliruan informasi yang bahkan fatalnya, pemberitaan tidak sesuai dengan fakta. Sangat disayangkan dan sungguh miris jika hal-hal seperti ini seringkali terjadi, terlebih jika berujung kepada kerugian material bahkan mental bagi pihak yang terlibat.

Inisial (I), warga jorong landai harau menyampaikan keberatan atas berita dugaan korban mafia tanah

Inisial (I), warga jorong landai, nagari harau Kecamatan harau, kab.50 kota menyampaikan keberatan atas berita yang ditayangkan di matapublik pada 10 Januari 2025, yang berjudul ‘pemkab 50 kota dan aph diduga tidak mampu terkesan tutup Mata penyerebotan dan pengerusakan lahan tanah petani jorong landai harau “bungkam” ‘. menyampaikan hak jawab atas pemberitaan tersebut.

(I)merasa pemberitaan di media matapublic ini berupaya menggiring opini publik agar ia dianggap sebagai seorang ‘mafia tanah.

Partamo, bahwa yang mamboli di lokasi kini Indak urang Cino Do, Alat berat Disewa oleh pihak Datuk Mangun.Inisial (I) cuman sebagai penyewa alat Berat di lokasi yg disampaikan di pemberitaan Mata Publik, saling pukul memukul tersebut tidak Benar, Inisial (I) Murni Dikeroyok Oleh satu keluarga.

Yang Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/2025/SPKT/P0LRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR
Tanggal 10 Januari 2025

Pasalnya, pemberitaan tersebut justru sepihak dan fitnah yang merusak lahan jorong landai. Karena apa yang dituduhkan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Semestinya sebelum diterbitkan terlebih dahulu meminta konfirmasi kepada kami sebagai perimbangan berita.

Namun, ini sebaliknya, oleh karena itu, kami telah melayangkan hak jawab atas pemberitaan tersebut,”ungkap (I) saat memberikan klarifikasi di Jalan tanjung batas kota, Sabtu (1/2/25) malam.

Menyoroti proses pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku tentang Pengadaan Tanah lahan hutan lindung untuk Pembangunan Kepentingan Umum, baik pada Tahapan Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan hasil.

Peristiwa Pada tahun 2006 – tahun 2008 terjadilah pembukaan lahan besar-besaran yang dilakukan oleh pihak investor inisial (Z) yang di beli kepada ninik mamak Jorong Landai dan Jorong Sungai Data, dengan luas kurang lebih 300 hektar, ternyata hutan tersebut hutan lindung. mendengar peristiwa ini Satgas Polisi Kehutanan investigasi kelokasi tersebut.

“Pada akhirnya pihak investor bersedia mengembalikan hutan lindung tersebut kepada masyarakat Jorong Landai dan Jorong Sungai Data dengan surat pengembalian hutan lindung, dikantor Bupati Lima Puluh Kota.

Lahan tersebut tidak ada yang mengolah kemudian dimanfaatkan oleh mafia tanah, oknum pejabat Pemkab 50 Kota untuk dijual kembali kepada asing-aseng inisial (A) yang tinggal di payakumbuh, dari (A) dijual kembali kepada inisial (P).

Bahwa Aseng asing yang berada di jorong landai tidak pernah Buat Onar atau meresahkan masyarakat.

Asing Aseng yang berada Dilandai banyak membantu masyarakat berupa, Honor Guru ngaji di 2 jorong, jorong landai dan jorong datar, lebih kurang 5 thn berlalu, berbagi bibit, membantu tempat ibadah musholah, masjid dan akses jalan.semua Tudingan itu bagi orang yang cemburu sosial saja.

Belakangan, membaca, melihat, dan menonton konten-konten klarifikasi di berbagai platform sosial media, baik dalam bentuk tulisan, gambar, bahkan video adalah hal yang biasa. Konten-konten klarifikasi ini, salah satunya berangkat dari pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga pihak-pihak yang bersangkutan, melakukan sebuah tindakan klarifikasi ini, sebagai bentuk pembenaran dan pembelaan dari berita yang beredar tersebut. Jika kita melihat kepada hak jawab dan hak koreksi yang ada pada dunia pers, tentu kedua hal ini mempunyai bentuk yang sama, yaitu memberikan penjelasan, penyanggahan dan pembenaran yang sesuai dengan fakta lapangan yang sebenarnya. Hak jawab memberikan ruang kepada pihak yang dirugikan untuk menjelaskan keadaan yang sebenarnya dari pemberitaan yang ia alami. Hal ini dilakukan karena, ketidaktepatan informasi tentang dirinya dalam sebuah berita, sehingga menggiring opini publik dan memberikan pandangan yang buruk kepadanya. Begitupun hak koreksi, dimana semua orang yang tau akan fakta sebenarnya atas sebuah kejadian, berhak memberikan koreksinya kepada media, sehingga berita tersebut nantinya akan sesuai dengan fakta dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan.

(Leo)