JAKARTA| Matapublic.com – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dan eks-terpidana kasus pembunuhan tragis Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Keputusan ini semakin menguatkan hukuman berat yang telah dijatuhkan kepada para pelaku.
Juru Bicara MA, Yanto, mengungkap alasan penolakan tersebut. Menurutnya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada kekeliruan dalam putusan sebelumnya, baik dari aspek judex facti maupun judex juris.
“Bukti baru (novum) yang diajukan oleh para terpidana tidak memenuhi kriteria sebagai bukti baru sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP,” jelas Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Senin (16/12/2024).
Rincian Penolakan PK
Permohonan PK dari para terpidana dibagi ke dalam dua perkara utama:
1. Perkara Nomor 198 PK/PID/2024
Pemohon: Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Majelis hakim: Burhan Dahlan (Ketua), Yohanes Priyana, dan Sigid Triyono (anggota).
2. Perkara Nomor 199 PK/PID/2024
Pemohon: Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
Majelis hakim: Burhan Dahlan (Ketua), Jupriyadi, dan Sigid Triyono (anggota).
Selain itu, perkara dengan Nomor 1688 PK/PID.SUS/2024, atas nama terpidana anak Saka Tatal, juga mendapat keputusan yang sama.
Yanto menjelaskan, sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 119/KMA/SK/VII/2013, putusan musyawarah final telah diucapkan pada Senin, 16 Desember 2024, yang hasilnya menolak seluruh permohonan PK.
Kasus yang Kembali Jadi Sorotan
Kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 kembali menjadi pembicaraan hangat setelah peristiwa tragis ini diangkat ke layar lebar. Kejadian yang mengguncang Cirebon ini melibatkan delapan pelaku, di mana tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara, satu pelaku, Saka Tatal, telah bebas setelah menjalani hukuman selama delapan tahun.
Film yang diadaptasi dari kasus ini membawa perhatian baru pada keadilan yang ditegakkan oleh pengadilan. Keputusan MA untuk menolak PK dianggap sebagai penguatan hukuman dan pengingat akan beratnya konsekuensi bagi tindakan kriminal.
Penolakan PK oleh Mahkamah Agung menunjukkan konsistensi hukum terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eki. Putusan ini menegaskan bahwa keadilan tetap menjadi prioritas utama, meskipun kasus tersebut telah berlangsung lama.
Dengan kasus ini kembali ramai diperbincangkan, masyarakat diingatkan akan pentingnya keadilan dan pengaruh besar media dalam menghidupkan kembali perhatian publik terhadap kasus-kasus penting. (Red)