LIMA PULUH KOTA, Matapublic.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat DPRD Provinsi Riau. Kali ini, penyidik
menyita lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay yang berlokasi di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh
Kota, Sumatera Barat.
Penyitaan tersebut dilakukan pada Sabtu, 7 Desember 2024, terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif ada Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021.
Kombes Nasriadi, Dirkrimsus Polda Riau, pada Minggu (8/12/2024) menjelaskan bahwa langkah ini didasarkan pada izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan nomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tip, tertanggal 18 November 2024.
Barang Bukti yang Disita
1. Lahan Seluas 1.206 m2: Saat ini digunakan sebagai Sabaleh Homestay (11 Homestay).
2. 11 Unit Homestay: Berada di dalam lahan tersebut dan dimiliki secara perorangan oleh ASN serta pejabat Sekretariat DPRD Riau.
3. Dokumen Tanah: Sertifikat lahan sebelumnya telah disita dari Irwan Suryadi, yang mengaku membeli lahan tersebut menggunakan dana hasil pencairan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas luar daerah fiktif.

Nilai Aset dan Proses Penyitaan
Total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Proses penyitaan berjalan lancar dengan situasi yang kondusif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polda Riau untuk menindaklanjuti kasus korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021.
Pengembangan Kasus
Sebelumnya, pada Selasa, 26 November 2024, Polda Riau juga telah menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam. Total nilai apartemen yang disita mencapai Rp2,14 miliar, Penyitaan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat DPRD Riau, yang didugam merugikan negara hingga miliaran rupiah. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap pelaku utama serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Polda Riau berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sebagai bentuk penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran daerah.(*).