Info JakartaNasional

Polemik Pemasangan Pagar Laut di Pesisir Tangerang: LBH Muhammadiyah Siap Tempuh Jalur Hukum

203
×

Polemik Pemasangan Pagar Laut di Pesisir Tangerang: LBH Muhammadiyah Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

JAKARTA|Matapublic.com – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Muhammadiyah berencana melaporkan pihak yang memasang pagar laut sepanjang 30 km di pesisir utara Tangerang ke Mabes Polri. Langkah ini diambil setelah somasi terbuka yang dilayangkan tidak mendapatkan respons.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, menjelaskan bahwa laporan akan diajukan apabila pagar bambu yang menghalangi akses laut tersebut tidak segera dicabut.

“Jika dalam tenggat waktu yang telah ditentukan tidak ada tindakan untuk membongkar pagar bambu itu, kami akan segera membuat laporan resmi ke Mabes Polri,” ujar Gufroni kepada media, Selasa (14/1).

Menurutnya, laporan tersebut akan diajukan setelah tenggat waktu somasi yang berakhir hari ini. Meskipun demikian, Gufroni belum mengungkap pihak yang akan dilaporkan secara spesifik. “Pelaporan kemungkinan akan dilakukan pada Kamis atau Jumat,” tambahnya.

Di sisi lain, Jaringan Rakyat Pantura (JRP), yang disebut sebagai kelompok nelayan yang mengklaim memasang pagar tersebut, hingga saat ini belum memberikan tanggapan. “Tidak ada komunikasi sama sekali dari pihak JRP,” jelas Gufroni.

Dampak Pagar Laut di Pesisir Tangerang

LBHAP Muhammadiyah sebelumnya melayangkan somasi terbuka kepada pihak yang memasang pagar laut, dengan tuntutan untuk segera mencabut pagar tersebut. Menurut Gufroni, pemasangan pagar ini berdampak negatif pada berbagai aspek.

Pertama, aktivitas nelayan tradisional terganggu akibat sulitnya akses ke wilayah laut. Kedua, pagar tersebut dinilai melanggar hak akses publik terhadap laut, yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara bebas oleh masyarakat.

Lebih lanjut, tindakan pemagaran ini diduga bertentangan dengan aturan hukum terkait pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan. “Pemasangan pagar ini tidak hanya mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat pesisir, tetapi juga melanggar prinsip keadilan akses publik terhadap sumber daya laut,” tegas Gufroni.

Langkah Tegas LBH Muhammadiyah

Dalam somasinya, LBH Muhammadiyah memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada pihak pemasang untuk membongkar dan membersihkan pagar bambu tersebut. Jika permintaan ini tidak diindahkan, langkah hukum akan segera ditempuh.

“Kami mendesak pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut pagar bambu yang menghalangi akses laut bagi nelayan. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat pesisir,” ungkap Gufroni dalam keterangan resmi, Senin (13/1).

Melalui langkah ini, LBH Muhammadiyah berharap kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Pemasangan pagar di wilayah pesisir harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, lingkungan, serta aspek hukum yang berlaku.

Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan hak publik. Dengan pelaporan yang akan dilakukan, diharapkan pihak berwenang dapat segera menyelesaikan polemik ini demi terciptanya keadilan bagi masyarakat pesisir.(Red)