Payakumbuh

Penjualan LKS di Sekolah Resmi Dilarang, Dinas Pendidikan Payakumbuh Bakal Tindak Tegas

706
×

Penjualan LKS di Sekolah Resmi Dilarang, Dinas Pendidikan Payakumbuh Bakal Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH|Matapublic.com – Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh kembali menegaskan larangan terkait penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah. Kebijakan ini dipertegas melalui surat edaran resmi yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengelolaan buku pelajaran.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Dasril, menegaskan bahwa praktik penjualan LKS di sekolah jelas melanggar peraturan yang berlaku. “Permendikbud menyatakan satuan pendidikan tidak diperbolehkan menjual buku, termasuk LKS, kepada siswa. Semua buku pelajaran, termasuk LKS, harus disediakan sekolah tanpa biaya tambahan,” ujar Dasril dalam pernyataannya kepada media.

Tindakan Tegas Dinas Pendidikan

Dasril mengungkapkan bahwa pihaknya segera bertindak setelah menerima laporan terkait penjualan LKS di beberapa sekolah. Dinas Pendidikan langsung menghentikan aktivitas tersebut dan memastikan tidak ada sekolah yang menjadikan LKS sebagai persyaratan administrasi atau penilaian.

“Penjualan LKS tidak boleh dikaitkan dengan evaluasi pembelajaran atau administrasi lainnya. Kami sudah melakukan pengawasan langsung ke sejumlah sekolah untuk memastikan larangan ini dipatuhi,” tegasnya. Dalam dua hari ke depan, Dinas Pendidikan memastikan bahwa seluruh sekolah telah mematuhi aturan tersebut.

Kurikulum Merdeka dan Penggunaan LKS

Menurut Dasril, penerapan Kurikulum Merdeka menjadi salah satu alasan mengapa beberapa sekolah memilih menggunakan LKS sebagai sumber pembelajaran tambahan. Namun, ia mengingatkan bahwa inisiatif semacam ini harus dikoordinasikan dengan dinas pendidikan untuk menghindari pelanggaran aturan.

“LKS memang dapat menjadi alat bantu pembelajaran yang dibuat oleh guru, tetapi penggunaannya harus tetap sesuai regulasi. Jangan sampai hal ini membebani siswa atau orang tua,” jelas Dasril.

Sanksi untuk Pelanggar

Dasril menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak akan segan menindak sekolah atau guru yang terbukti melanggar aturan. “Jika ada sekolah atau guru yang masih menjual LKS, kami akan memanggil kepala sekolah untuk segera menghentikan praktik tersebut. Apabila tidak dipatuhi, tindakan sesuai hukum akan diambil,” tambahnya.

Selain larangan penjualan LKS, sekolah juga dilarang menjual seragam kepada siswa. Larangan ini telah disampaikan melalui surat edaran sejak masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Jika ditemukan pelanggaran, Dinas Pendidikan akan segera mengambil langkah tegas.

Poin Penting dalam Surat Edaran

Surat edaran Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh memuat beberapa poin penting, antara lain:

1. Sekolah dilarang menjual atau memfasilitasi penyediaan LKS kepada siswa.

2. Guru dilarang menggunakan LKS sebagai syarat evaluasi, ujian, penerimaan rapor, atau kegiatan lainnya.

3. Kepala sekolah bertanggung jawab atas pelanggaran larangan ini dengan konsekuensi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Harapan Dinas Pendidikan

Dengan kebijakan ini, Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh berharap dapat menghapus praktik-praktik yang membebani siswa dan orang tua. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Red)