EkonomiNasional

Resmi! PPN Naik Jadi 12% di 2025, Barang Sultan & Jasa Mewah Siap ‘Terkapar’!

257
×

Resmi! PPN Naik Jadi 12% di 2025, Barang Sultan & Jasa Mewah Siap ‘Terkapar’!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA| Matapublic.com – Pemerintah telah mengumumkan penerapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini hanya akan menyasar produk-produk barang dan jasa kategori premium atau dikenal sebagai produk “sultan”.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengatur kelompok pendapatan tertinggi, khususnya desil 9 dan 10. “Kami akan mengenakan PPN 12% untuk kelompok masyarakat paling kaya,” tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Kenaikan ini tidak berlaku untuk kebutuhan pokok atau barang yang dikonsumsi masyarakat umum. Fokus kebijakan ini adalah pada barang mewah dengan harga selangit. “Misalnya daging wagyu dan kobe yang harganya bisa mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per kilogram,” tambah Sri Mulyani.

Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%

Pemerintah merinci sejumlah barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah dan akan dikenakan tarif PPN 12%. Berikut adalah daftarnya:

1. Beras premium dengan harga jauh di atas rata-rata.

2. Buah-buahan premium, seperti yang diimpor langsung dari luar negeri.

3. Daging sapi premium (wagyu dan kobe) dengan harga fantastis.

4. Ikan mahal, seperti salmon premium dan tuna kualitas terbaik.

5. Udang dan crustacea premium, termasuk king crab.

6. Jasa pendidikan internasional, sekolah dengan biaya fantastis.

7. Jasa kesehatan kelas VIP, seperti layanan rumah sakit dengan fasilitas eksklusif.

8. Listrik untuk rumah tangga besar dengan kapasitas 3500-6600 VA.

Kebijakan ini secara khusus menyasar konsumsi kelompok masyarakat kaya yang memiliki daya beli tinggi. Sementara itu, produk-produk seperti daging dengan harga normal, sekitar Rp 150-200 ribu per kilogram, dipastikan tidak akan terkena tarif pajak yang baru ini.

Transisi untuk Jasa Premium

Tidak hanya barang, beberapa jasa yang dianggap mewah juga akan terdampak. Pendidikan internasional dan layanan kesehatan VIP termasuk dua sektor yang masuk dalam kebijakan ini. “Kami akan fokus pada jasa premium, seperti rumah sakit VIP dan sekolah bertaraf internasional yang memiliki tarif tinggi,” ungkap Sri Mulyani.

Fokus Pemerintah pada Keadilan Pajak

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerataan ekonomi. Barang kebutuhan pokok tetap bebas dari kenaikan PPN, sehingga masyarakat menengah dan bawah tidak akan merasakan dampaknya.

Dengan penyisiran ketat, pemerintah berharap kebijakan PPN 12% ini dapat memberikan tambahan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat umum. Fokus pajak pada kalangan atas dinilai sebagai langkah yang tepat untuk menciptakan keadilan ekonomi.

Penerapan PPN 12% di 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori premium yang dikonsumsi kelompok masyarakat berpendapatan tinggi. Pemerintah memastikan bahwa produk kebutuhan dasar tetap aman dari kebijakan ini. Bagi Anda yang sering menikmati daging wagyu, king crab, atau mengakses jasa mewah, bersiaplah untuk merogoh kocek lebih dalam di tahun depan!

(Red)