JAKARTA| Matapublic.com – Fenomena peralihan masyarakat Indonesia ke rokok dengan harga lebih murah kini menjadi sorotan. Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memberikan tanggapan atas tren ini dalam paparannya di Kompleks Parlemen Senayan, sebagaimana dikutip pada Sabtu (7/12/2024).
Menurut Askolani, perpindahan preferensi ini dipengaruhi oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Akibatnya, masyarakat cenderung memilih rokok yang lebih terjangkau, fenomena yang dikenal dengan istilah downtrading.
“Downtrading itu memang merupakan konsekuensi dari kebijakan tarif selama ini,” jelas Askolani.
Pengawasan Bea Cukai terhadap Tren Downtrading
Askolani menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memantau tren ini. Menurutnya, fenomena perpindahan ke rokok murah harus terjadi secara alami, bukan hasil manipulasi produsen untuk menghindari tarif cukai yang berlaku.
“Jika downtrading murni disebabkan oleh faktor ekonomi, hal itu tidak dapat dilawan. Namun, jika terjadi penyimpangan seperti salah peruntukan atau personifikasi produk, kami akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Selain melakukan pengawasan, Askolani menyatakan bahwa pemerintah akan memanfaatkan fenomena ini sebagai masukan untuk menyusun kebijakan tarif yang lebih sesuai di masa mendatang.
“Itu menjadi bahan pertimbangan untuk tarif ke depan. Kita akan evaluasi lagi dalam persiapan kebijakan tahun berikutnya,” tambahnya.
Kebijakan CHT Tidak Naik pada 2025
Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif CHT pada tahun 2025. Keputusan ini dipertimbangkan berdasarkan pembahasan dalam RAPBN 2025 yang telah disetujui DPR pada September 2024.
“Untuk kebijakan CHT 2025, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif,” ungkap Askolani saat konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu faktor pertimbangan keputusan tersebut adalah fenomena downtrading yang terus berkembang. Tren ini menunjukkan bahwa konsumen mulai beralih ke produk rokok dengan harga lebih rendah, terutama di antara rokok golongan I dan golongan III.
“Kebijakan ini mempertimbangkan perbedaan signifikan antara harga rokok golongan I dengan golongan III,” jelasnya.
Penyesuaian Harga Jual di Tingkat Industri
Meski tarif cukai tidak dinaikkan, Askolani mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan alternatif, salah satunya adalah penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri.
“Pemerintah akan mengkaji kebijakan lain, termasuk penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri. Hal ini akan direview dalam beberapa bulan mendatang untuk memastikan kebijakan yang paling tepat,” tegasnya.(Red)