Hukum - Kriminal

Skandal Ilegal Logging di Kabupaten Kampar Diduga Kuat Dilindungi Oknum APH Dan Ninik Mamak

116
×

Skandal Ilegal Logging di Kabupaten Kampar Diduga Kuat Dilindungi Oknum APH Dan Ninik Mamak

Sebarkan artikel ini

MataPublik.com – Kampar, Riau | Dari berbagai pihak sebenarnya tahu siapa pemilik-pemilik Shawmill di wilayah Kampar karena sudah sejak lama viral diberbagai media. Sudah bertahun – tahun beroperasi namun praktik kayu hutan tersebut hingga saat ini masih merajalela di berbagai lokasi wilayah kabupaten Kampar Provinsi Riau

Ini diduga kuat suatu Kelemahan Pengawasan dari KPH, Gakkum, dan pihak Aparat Penegak Hukum

Publik mempertanyakan kinerja Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), aparat Gakkum KLHK, hingga jajaran TNI – POLRI, yang dinilai lemah dalam pengawasan (19/9/2025)

Padahal, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) secara tegas mengatur larangan dan sanksi terhadap praktik perusakan hutan.

Apalagi, regulasi terbaru melalui Permen LHK P.60/2016 sudah mewajibkan pencatatan dan pelaporan hasil hutan kayu melalui sistem SIPUHH berbasis self-assessment. Artinya, tanpa dokumen sah, seluruh aktivitas tebangan, pengolahan, maupun pengangkutan kayu adalah tindak pidana.

Namun, kenyataannya di lapangan, shawmill -shawmill liar di beberapa lokasi wilayah kabupaten Kampar tetap berdiri kokoh dan berproduksi setiap hari. Disinyalir wilayah Siak Hulu, Desa Teratak Buluh ada 17 titik Shawmill ilegal. Sumber tepercaya menyebutkan aktivitas haram tersebut dilindungi oleh oknum Ninik Mamak dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga menerima setoran rutin setiap bulan.

Kayu hutan lindung terancam habis kondisi ini membuat hutan lindung wilayah kabupaten Kampar semakin kritis. Hamparan pohon besar yang menjadi penyangga ekosistem dan sumber kehidupan masyarakat adat kini satu per satu ditebang tanpa kendali. Jika dibiarkan, kerusakan ekosistem akan memicu banjir bandang, tanah longsor, hingga krisis air bersih bagi ribuan warga di sekitarnya.

Desakan Publik : TNI – Polri dan KLHK Harus Bertindak

Masyarakat kini mendesak agar aparat kepolisian, TNI, serta pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera turun tangan. Tidak cukup hanya sebatas wacana, tapi harus ada penegakan hukum tegas dengan menangkap pelaku, menutup somel-somel ilegal, serta menjerat para aktor intelektual di balik praktik ini.

“Kalau aparat serius, satu minggu saja operasi gabungan, semua somel bisa disegel. Tapi kalau terus dibiarkan, berarti memang ada pembiaran,” tegas Athia, seorang aktivis lingkungan yang kian turut serta menyoroti dari sebelumnya aktivitas pratik kayu ilegal tersebut di beberapa lokasi wilayah kabupaten Kampar

Publik kini menanti, apakah hukum benar-benar masih bisa ditegakkan di wilayah kabupaten Kampar, atau justru kayu hutan menjadi monumen kehancuran akibat kolusi pihak aparat dan mafia kayu.

(Tim/Red)