Matapublic.com – Jakarta, 30 April 2026* – Jakarta dinyatakan dalam kondisi darurat narkoba. Hal ini dibuktikan dengan semakin maraknya peredaran sabu-sabu dan tembakau sintetis atau sinte di berbagai wilayah ibu kota, dari permukiman padat hingga kawasan elite.
Data terbaru menunjukkan peningkatan signifikan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan narkotika sintetis golongan baru atau NPS (New Psychoactive Substances). Tembakau sintetis yang dijual bebas dengan kedok liquid vape atau rokok herbal menjadi modus baru yang menyasar anak muda dan pelajar.
“Ini sudah lampu merah. Peredarannya masif, dan efeknya merusak otak lebih cepat dari narkoba konvensional. Jakarta darurat narkoba,” tegas,, Bahrudin/Bule selaku Ketua Tim 9 DPP FWJI
*Fakta di Lapangan:*
1. *Sabu-sabu*: Masih jadi primadona. Jaringan internasional manfaatkan jalur laut dan darat masuk ke Jakarta.
2. *Tembakau Sintetis/Sinte*: Disamarkan sebagai tembakau biasa atau _liquid_. Dijual online lewat medsos dengan kode _“kertas”_, _“gorila”_, _“hanoman”_. Efek halusinasi ekstrem, picu psikosis dan tindakan kriminal.
3. *Korban Meluas*: Pengguna tidak lagi hanya usia produktif. Pelajar SMP-SMA, mahasiswa, bahkan ibu rumah tangga mulai terpapar. RSJ dan BNN mencatat lonjakan pasien rehabilitasi akibat _sinte_ sepanjang Jan-Apr 2026.
*Desakan Penindakan Extraordinary*
Melihat kondisi ini, Tim 9 DPP Forum Wartawan Jaya Indonesia mendesak:
1. *Polda Metro Jaya & BNNP DKI*: Gencarkan operasi pemberantasan. Bongkar pabrik rumahan _sinte_ dan putus mata rantai bandar besar.
2. *Pemprov DKI Jakarta*: Aktifkan kembali Satgas Anti-Narkoba tingkat RW. Perkuat edukasi di sekolah dan kampus. Tes urine acak untuk ASN dan pelajar.
3. *Bea Cukai & Kementerian Kominfo*: Tutup celah penyelundupan prekursor dan blokir masif akun medsos penjual narkoba.
4. *Masyarakat*: Jangan takut lapor. Lindungi anak dan lingkungan. Aktifkan siskamling digital. Lapor ke BNN 184 atau Polisi 110.
*Dasar Hukum Penindakan:*
1. *UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika*: Pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat 2 ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
2. *Permenkes No. 9 Tahun 2022*: Tembakau sintetis masuk Narkotika Golongan I. Pengguna, pengedar, produsen semua dipidana.
3. *Pasal 55 KUHP*: Mereka yang membantu atau menyuruh melakukan tindak pidana narkotika ikut dipidana.
*“Perang Melawan Narkoba adalah Perang Kita Semua”*
“Kita tidak bisa diam. Sabu dan _sinte_ merusak generasi. Kalau Jakarta lumpuh karena narkoba, Indonesia rugi. Ini perang semesta yang butuh komitmen dari aparat, pemerintah, dan warga,” ujar. Risky Syaifulloh Selaku Wakil Ketua Tim 9 DPP FWJI
Laporan masyarakat bisa disampaikan ke:
BNN Call Center: 184 | Ditresnarkoba Polda Metro: (021) 523-4239 | http://Lapor.go.id
Catatan Redaksi:
Redaksi mendorong asas praduga tak bersalah bagi terduga pelaku. Identitas korban/pengguna di bawah umur wajib dilindungi sesuai UU Perlindungan Anak.
(Tim/Red)







