Padang Pariaman – MataPublic.com, Sumbar | Pembangunan dan normalisasi serta penguatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Padang Pariaman, khususnya pekerjaan yang disebut berada di Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, kini menuai sorotan serius. Persoalannya bukan semata aktivitas alat berat dan pembangunan struktur konstruksi, tetapi menyangkut transparansi proyek, penggunaan BBM, keselamatan kerja hingga siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap pengawasan di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebelumnya menyampaikan bahwa Kementerian PUPR menggelontorkan anggaran tahap awal Rp204 miliar untuk normalisasi lima SPAM prioritas, yakni SPAM Salisikan, Lubuk Lonsong Batang Anai, Lubuk Bonta, Batang Gasan dan Sungai Limau.
Pemkab juga menyebut tahap pertama pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero), sementara keseluruhan pengembangan 12 SPAM disebut mencapai sekitar Rp500 miliar.
Namun, di lokasi pekerjaan yang disebut berada di Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, dokumentasi lapangan yang diterima media ini justru memperlihatkan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.
Alat berat sedang beroperasi, pekerja melakukan aktivitas konstruksi, material besi beton tersusun di lokasi, jaringan pipa terlihat berada di area pekerjaan, dan struktur konstruksi berbentuk lingkaran tampak tengah dikerjakan. Tetapi papan informasi proyek tidak terlihat dalam rangkaian dokumentasi tersebut.
Persoalannya menjadi penting karena papan informasi merupakan salah satu sarana masyarakat untuk mengetahui identitas pekerjaan.
Apabila di titik pekerjaan tersebut memang tidak terdapat papan informasi, publik patut mempertanyakan nama paket pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, nama pelaksana, PPK, konsultan pengawas hingga target penyelesaian. Sebaliknya, apabila papan proyek sebenarnya ditempatkan di lokasi lain, pihak pelaksana tentu dapat menunjukkan titik pemasangannya sehingga persoalan ini menjadi terang.
Media ini tidak serta-merta menyimpulkan bahwa tidak terlihatnya papan proyek merupakan tindak pidana. Itu harus diverifikasi langsung.
Tetapi untuk proyek dengan nilai tahap awal Rp204 miliar sebagaimana diumumkan Pemkab Padang Pariaman, transparansi bukan persoalan yang layak diabaikan.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proyek pelayanan dasar tersebut dikerjakan dan siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi persoalan.
Sorotan berikutnya mengarah kepada BBM yang digunakan untuk operasional alat berat.
Dalam dokumentasi terlihat sejumlah wadah atau jeriken berada di sekitar material dan area pekerjaan.
Foto tersebut belum membuktikan jenis BBM di dalamnya dan belum dapat memastikan bahwa BBM tersebut merupakan BBM bersubsidi.
Namun kondisi itu cukup menjadi alasan untuk mempertanyakan asal-usul BBM, bukti pembelian, jenis BBM, volume penggunaannya dan mekanisme penyimpanannya di lokasi proyek.
Jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah, persoalannya dapat masuk ranah pidana. Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, BBG dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Karena itu, dugaan tersebut harus diuji, bukan sekadar dibangun berdasarkan visual foto.
Aparat atau instansi berwenang dapat menelusuri sumber BBM melalui nota pembelian, keterangan operator alat berat, catatan penggunaan bahan bakar, asal BBM, jenis BBM serta pihak yang melakukan pembelian. Jika ternyata BBM yang digunakan merupakan BBM nonsubsidi dan seluruh administrasinya benar, maka dugaan tersebut gugur.
Namun jika ditemukan BBM subsidi yang disalahgunakan, persoalannya harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Aspek keselamatan konstruksi juga tidak boleh luput dari pemeriksaan. Dokumentasi memperlihatkan alat berat bekerja pada medan yang relatif sempit dan berada di sekitar pekerja serta jaringan pipa.
Untuk pekerjaan konstruksi berskala besar, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) merupakan bagian penting penyelenggaraan pekerjaan.
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi masih berstatus berlaku. Bahkan Permen tersebut mengategorikan pekerjaan dengan nilai HPS di atas Rp100 miliar sebagai salah satu kriteria pekerjaan dengan risiko keselamatan konstruksi besar.
Pertanyaan berikutnya tertuju kepada Nurul dan Fahri selaku pengawas lapangan.
Ketika dikonfirmasi media ini mengenai keberadaan papan informasi proyek, keduanya disebut mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
Pernyataan ini justru membuka pertanyaan baru: siapa yang memastikan kewajiban administrasi proyek dipenuhi di lapangan, siapa yang mengawasi penerapan keselamatan konstruksi, dan kepada siapa pengawasan lapangan tersebut bertanggung jawab? Klarifikasi dari pihak pengawas dan manajemen proyek menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi asumsi sepihak.
Secara hukum, penyelenggaraan jasa konstruksi memang tidak hanya berbicara mengenai bangunan selesai atau tidak selesai.
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang telah mengalami perubahan termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur tanggung jawab dan kewenangan, penyelenggaraan jasa konstruksi, keamanan dan keselamatan konstruksi, partisipasi masyarakat serta sanksi administratif. Artinya, aspek mutu, keselamatan, administrasi dan pertanggungjawaban penyelenggara harus dapat diuji terhadap dokumen kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Kini pertanyaan publik semakin mengerucut: apakah pekerjaan di Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, benar merupakan bagian dari paket SPAM yang disebut Pemkab Padang Pariaman bernilai Rp204 miliar; berapa nilai kontrak paket yang tepat; siapa PPK-nya; siapa konsultan pengawasnya; di mana papan proyeknya; bagaimana penerapan SMKK; dan dari mana BBM untuk alat berat diperoleh? Semua pertanyaan tersebut dapat dijawab secara sederhana apabila dokumen proyek dibuka dan dilakukan pengecekan langsung.
Media ini meminta PT Pembangunan Perumahan (Persero), PPK, konsultan pengawas, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman serta instansi teknis terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai pekerjaan tersebut.
Jika seluruh pelaksanaan telah sesuai kontrak dan ketentuan hukum, maka klarifikasi resmi akan menjadi jawaban paling kuat terhadap sorotan masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan administrasi, mutu, keselamatan ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka pemeriksaan lebih lanjut harus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Proyek SPAM di Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, bukan pekerjaan kecil. Nilai program yang diumumkan mencapai ratusan miliar dan objeknya menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Karena itu, setiap rupiah anggaran harus dapat ditelusuri, setiap pekerjaan harus dapat diperiksa, setiap penggunaan BBM harus jelas asal-usulnya, dan setiap pihak yang diberi kewenangan pengawasan harus mampu mempertanggungjawabkan tugasnya. Media ini akan terus menelusuri dokumen kontrak, sumber anggaran, nilai paket, PPK, konsultan pengawas, spesifikasi pekerjaan, penerapan SMKK serta penggunaan BBM di proyek tersebut. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan ruang klarifikasi sesuai prinsip Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim/Red)













