HukumNasional

Kadispora Sungai Penuh Pingsan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

284
×

Kadispora Sungai Penuh Pingsan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini

SUNGAI PENUH| Matapublic.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, dilaporkan mengalami pingsan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan stadion mini di wilayah tersebut.

Proses pemeriksaan terhadap Don Fitri Jaya dilakukan oleh tim penyidik pada Senin, 16 Desember 2024, sejak pukul 09.00 WIB. Namun, pada pukul 15.25 WIB, ia tiba-tiba pingsan di dalam ruangan penyidik. Berdasarkan video yang beredar, Don, yang masih mengenakan pakaian dinas, segera dibawa ke dalam ambulans oleh tim medis.

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi Sunda, mengonfirmasi insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa Don pingsan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Pingsan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andi pada Senin.

Tim medis segera dipanggil untuk memastikan kondisi Don. Namun, karena Don masih tak sadarkan diri, ia harus dipindahkan ke ambulans untuk penanganan lebih lanjut.

Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mini

Don Fitri Jaya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran (PA) pada proyek pembangunan Stadion Mini Desa Sungai Akar, Kota Sungai Penuh, yang berlangsung pada tahun anggaran 2022. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp779.954.308.

Selain Don, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh juga telah menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah HND sebagai rekanan pelaksana, WLY sebagai Ketua Tim Teknis, ADR selaku Konsultan Pengawas, dan SFD yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Tersangka DFJ merupakan tersangka kelima setelah sebelumnya empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Andi Sunda.

Status Tahanan Rumah

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Don Fitri Jaya diberi status tahanan rumah oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Hal ini dilakukan mengingat kondisi kesehatannya yang masih belum stabil. Status tersebut berlaku hingga 4 Januari 2025. (Red)