Info Jakarta

De Castle : Dugaan Prostitusi Terselubung Di taman palem Terkesan Kebal hukum Dan Bungkam Dari konfirmasi Media Online

103
×

De Castle : Dugaan Prostitusi Terselubung Di taman palem Terkesan Kebal hukum Dan Bungkam Dari konfirmasi Media Online

Sebarkan artikel ini

MataPublic.com, Jakarta ][ Setelah sempat naik 4 link berita media online oleh Tim 7 Investigasi media online jakarta barat yang menemukan tempat massage diduga menyediakan layanan plus2 bagi kaum lelaki di taman palem Jakarta Barat, Jumat ( 27/12 ) menambah daftar panjang Dugaan praktek prostitusi terselubung dengan kedok massage di taman palem Cengkareng Jakarta Barat sangat meresahkan warga masyarakat yang tinggal di sekitarnya. De Castle terletak di ruko mutiara taman palem blok A20 no 9 Kel Cengkareng timur kec Cengkareng Jakarta Barat. Tim 7 sudah coba mengkonfirmasi ke De castle melalui pesan chat wa tapi tidak mendapatkan respon positif atau jawaban yang pasti hanya di jawab *kita berteman aja silahkan datang langsung ke lokasi bisa kenalan dan ngobrol tidak perlu menaikkan berita*. Tim 7 sudah coba menawarkan win win solusi terhadap penanggung jawab atau owner De Castle tapi tetap di jawab *datang aja langsung ke lokasi kita berteman*, jawaban ini sangat menarik bagi tim 7 untuk menindak lanjuti temuan ini. Tim akan berusaha untuk konfirmasi dengan walikota Jakarta Barat Barat Dan kasudin Parenkraf jakarta barat mengenai Dugaan praktik prostitusi terselubung di De castle Massage, mohon tanggapannya dan dapat serta menurunkan anggotanya
Untuk melakukan croscek ke lokasi. Karena De Castle terkesan *kebal hukum* dan tidak tersentuh oleh APH dan dinas terkait.

Tim 7 akan terus konfirmasi ke APH dan dinas terkait sampai mendapatkan respon positif dan tindakan tegas, Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di Jakarta Barat. Terlebih lagi, pihak terkait seperti Parekraf Jakarta Barat, Satpol PP, dan Polsek Cengkareng, yang seharusnya bertindak atas laporan tersebut, juga terkesan tidak merespon atau melakukan tindakan. dugaan adanya koordinasi dan pembiaran terhadap praktik prostitusi terselubung di wilayah Cengkareng tersebut.

Tim 7 juga menegaskan bahwa sampai saat ini, yang dipertanyakan oleh tim 7 terkait dugaan praktik prostitusi terselubung dan sertifikasi terapi di De Castle, itu belum dijawab pengelola atau penanggung jawab.

Tim media, yang berpedoman pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menegaskan bahwa peran pers sebagai pilar keempat demokrasi adalah untuk menginformasikan publik dan mengawasi jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, tim 7 investigasi media akan terus mengupayakan untuk dapat menyelesaikan hasil temuan dugaan prostitusi terselubung ini secara bertahap melalui walikota Jakarta Barat, sudin parenkraf dan Polsek Cengkareng serta polres Jakarta Barat, jika nanti tidak mendapatkan respon positif maka tim akan melangkah ke balai kota DKI Jakarta dan polda metro jaya untuk memberikan informasi dugaan praktek prostitusi terselubung ini. Agar dapat perhatian serius dari pemerintah DKI Jakarta khususnya jakarta barat serta polda metro jaya.

Tim 7 akan terus memberitakan secara berkala tentang hasil temuan ini sampai mendapatkan perhatian khusus dari Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya agar menurunkan anggotanya ke lapangan untuk investigasi dan pengecekan De castle Apabila nanti ditemukan dugaan praktik prostitusi terselubung, diharapkan segera diberikan sanksi yang tegas terhadap De castle berupa penyegelan dan penutupan secara permanen.

De castle diduga melanggar, Pasal 37 ditegaskan, setiap pengusaha pariwisata yang telah memeperoleh TDUP harus melakukan Sertifikasi Kompetensi melalui lembaga Sertifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara dalam Pasal 24 Pergub No 18 / 2018 tertuang, setiap orang atau badan usaha Pariwisata sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22, Pengusaha wajib melakukan pendaftaran usaha pariswisata untuk mendapatkan TDUP.

Sebagaiman ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Mentri Pariwisata Nomor 20 tahun 2015 ; 1.Setiap Usaha Panti Pijat wajib memiliki Sertifikat, 2. Sertifikat dimaksud diperoleh melalui Sertifikasi.

Juga dalam Peraturan Mentri Pariwisata RI Nomor 20 Tahun 2015 dalam Pasal 1 ditegaskan: bahwa
Usaha Panti Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat/fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang tersertifikasi. Dan Usaha Panti Pijat De castle, ditengarai belum memiliki sertifikat yang tersertifikasi.

Tim 7 investigas media mengajak masyarakat kelurahan Cengkareng timur untuk mendukung upaya pemberantasan dugaan praktik prostitusi terselubung dan judi online di ruko taman palem Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi terkait praktik ilegal ini kepada pihak berwenang.

Semoga dengan upaya bersama, dugaan praktik prostitusi terselubung dapat dihentikan dan masyarakat dapat hidup dengan aman dan nyaman.

Bersambung………

No Viral no justice

(Tim/Red)