HukumSumatera Barat

Kepala Dinas Sosial Tanah Datar Diganjar Hukuman Penjara, Kasusnya Jadi Sorotan Pilkada 2024

176
×

Kepala Dinas Sosial Tanah Datar Diganjar Hukuman Penjara, Kasusnya Jadi Sorotan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

TANAH DATAR, Matapublic.com – Kasus pelanggaran netralitas dalam Pilkada Serentak 2024 kembali mencuat. Kali ini, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Tanah Datar, Afrizon, dinyatakan bersalah dan resmi dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Batusangkar. Pada Jumat, 13 Desember 2024, Afrizon dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Batusangkar untuk menjalani masa hukuman.

Dengan tangan terborgol, pejabat eselon II Pemkab Tanah Datar itu digiring oleh petugas Kejaksaan Negeri Tanah Datar sekitar pukul 10.44 WIB. Proses eksekusi mendapat pengawalan ketat dari anggota Kodim 0307 Tanah Datar yang dilengkapi senjata lengkap. Namun, sepanjang perjalanan menuju mobil tahanan, Afrizon tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi hari.

Tidak ada sepatah kata yang keluar dari mulutnya, bahkan permintaan wawancara seputar kasus yang menjerat dirinya pun diabaikan. Ia langsung masuk ke mobil tahanan untuk dibawa menuju Rutan Parak Juar, Batusangkar.

Vonis Hukuman yang Menguat di Pengadilan Tinggi

Kajari Tanah Datar, Anggiat Pardede, menjelaskan bahwa Afrizon terbukti melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batusangkar tertanggal 25 November 2024, Afrizon dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan dan denda sebesar Rp6 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima bulan penjara. Namun, Pengadilan Negeri memutuskan hukuman lebih ringan, sehingga JPU melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Padang. Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Padang tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batusangkar.

“Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dari Kejari Tanah Datar dengan nomor PRINT-880/L.3.17/Eku.3/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024. Dengan ini, kasus tersebut dinyatakan selesai,” ujar Kajari, didampingi Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kasus Lain yang Masih Bergulir

Selain Afrizon, kasus serupa juga menjerat Mauliddia Siska, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Tanah Datar. Mauliddia dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 juta atas pelanggaran yang sama.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batusangkar memutus Mauliddia bersalah dengan vonis satu bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider 15 hari kurungan. Namun, baik JPU maupun Mauliddia mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Padang akhirnya menguatkan putusan denda tanpa hukuman penjara.

Pengacara Terima Putusan dengan Legawa

Joni Hermanto, selaku kuasa hukum Afrizon, menyatakan kliennya menerima keputusan hukum yang dijatuhkan. Dalam keterangannya, ia mengucapkan terima kasih kepada sentra Gakkumdu yang telah mengawal kasus ini hingga putusan final.

“Kami sebagai warga negara yang taat hukum menghormati hasil keputusan pengadilan ini. Kami siap menjalani hukuman, dan semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga, bukan hanya bagi kami, tetapi juga bagi masyarakat luas,” ungkap Joni Hermanto.

Pelanggaran Netralitas Jadi Catatan Pilkada 2024

Kasus yang menimpa Afrizon menjadi pengingat penting bagi para pejabat untuk menjaga netralitas dalam Pilkada. Pelanggaran serupa tidak hanya mencoreng integritas pribadi, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. (Red)