Hukum - Kriminal

Aktifitas PETI Ilegal Masih Merajalela di Kuansing, Ini Biang Keroknya

25
×

Aktifitas PETI Ilegal Masih Merajalela di Kuansing, Ini Biang Keroknya

Sebarkan artikel ini

MataPublic.com – Pekanbaru, Riau | Praktik pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kuantan Singingi (Kuansing) masih menjadi isu yang belum tuntas. Bahkan yang terbaru, kegiatan PETI berada di Riau.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, setidaknya per November 2024, terdapat sekitar 2.000 titik PETI tersebar di Indonesia. Negara bahkan harus menanggung kerugian hingga triliunan rupiah dari praktik tambang ilegal tersebut.

Lantas, kenapa tambang ilegal di Indonesia masih merjalela?

“Ada beberapa faktor masih adanya aktifitas PETI ilegal. Yang pertama saya kira ini masalah koordinasi dan juga masalah pembiaran,” ungkap Awak Media. mengatakan, maraknya PETI juga tidak terlepas dari lemahnya koordinasi antar lembaga, terutama antara Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan pemerintah daerah.

Menurutnya, sebelum Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, kewenangan perizinan tambang berada di tangan pemerintah daerah.

“Dan juga sanksi kepada aktifitas PETI ilegal bermunculan seharusnya mereka yang sudah tau bisa dilihat bisa dilacak aktfitas PETI ilegalnya dilakukan penegakan hukum aturannya sudah jelas sebenarnya tapi penegakan hukumnya yang kurang. Itu yang membuat PETI ilegal masif,” kata Tim Investigasi.

Ada Beking di Balik aktifitas PETI Ilegal

“Pada kenyataannya praktik pertambangan ilegal ini masih saja muncul di banyak area, sehingga kemudian muncul prasangka di tengah-tengah masyarakat jika para aktifitas PETI ilegal tersebut bisa bekerja karena merasa dibekingi oleh oknum TNI Polri,” kata Tim Investigasi.

Namun, pihaknya tetap memberikan apresiasi atas langkah-langkah penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Seperti operasi terbaru yang dilakukan oleh Polda Riau dalam menindak praktik aktifitas PETI ilegal di daerah (Kuansing) Riau.

Meski demikian, upaya pemberantasan melalui penindakan saja tidak akan cukup untuk menyelesaikan persoalan PETI ilegal. Ia menilai perlu adanya strategi pencegahan yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan oleh pemerintah.

Selain itu, faktor utama maraknya aktifitas PETI adalah kesulitan ekonomi masyarakat, tingginya pengangguran, lemahnya pengawasan, dan tidak tegasnya penegakan hukum. Lebih ironis lagi, praktek ini kerap mendapat perlindungan dari oknum aparatur negara.

“Sebenarnya kegiatan ini kasat mata tapi gak pernah bisa diberantas secara tuntas karena di sana bermain dana yang cukup besar,” katanya.

“Kemudian ada pemodal (cukong) dan jaringan perdagangan baik bahan pendukung maupun produknya. Mereka beroperasi dengan terang-terangan bahkan seperti di wilayah IKN pun tidak luput dari kegiatan aktifitas PETI ini. Sudah banyak Satgas yang dibentuk, namun tetap saja hal ini sulit diberantas,” ujarnya.

Namun, bahwa aktifitas PETI masih menjadi persoalan yang tak kunjung selesai. Polanya pun tidak banyak berubah, marak saat harga komoditas tinggi seperti emas dan batu bara dan menyebar di banyak daerah.

(Tim/Red)

#NoViralNoJustice#

#PresidenRi#

#MabesPolri#

#PangllimaTni#