Kuansing – MataPublic.com, Riau | Aktivitas PETI Illegal beroperasi, Tim liputan khusus investigasi menemukan sejumlah lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menggunakan escavator dan rakit Dompeng yang selama ini berlangsung diberitakan dan viral Diberbagai Sosmed, namun fakta lapangan membuktikan bahwa aktivitas tersebut masih beraktivitas tanpa tersentuh hukum hingga saat hari ini Rabu, (15/10/2025), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), provinsi Riau.
Selain itu, diduga di pihak Polres Kuansing tutup mata alias abaikan peraturan ataupun enggan tegakan aturan hukum. Ternilai bahwa faktor utama maraknya aktivitas PETI di wilayah hukum sekitar Kuansing adalah lemahnya pengawasan serta tidak tegas penegakan hukumnya. Lebih ironis lagi, praktek ini juga diduga mendapat perlindungan dari oknum aparatur negara.
Adapun beberapa wilayah lokasi PETI tersebut, yakni: desa serosah sekitar berbatasan desa Logas, hingga wilayah PT.Udaya Desa Serosah dan Desa Petapahan. Wilayah hukum Polres Kuansing Polda Riau.
Sebelumnya pun, di salah satu lokasi aktivitas PETI illegal tersebut yang sedang beroperasi ini, sudah terjadi merengut nyawa enam (6) orang korban manusia para pekerja, meninggal dunia di lokasi saat melakukan aktivitas PETI iilegal
Sudah sebulan ini berlangsung pemberitaan terkait adanya aktivitas PETI tambang emas yang beroperasi di beberapa lokasi tersebut, namun belum ada tindakan serius yang nyata dilakukan oleh Polres Kuansing, hingga aktivitas PETI dikabarkan semakin bertambah. Maupun escavator dan rakit tambang yang menggunakan mesin Dompeng.
Seakan Polres Kuansing seakan tidak yakin dengan respons dari Pemberitaan yang sudah jelas-jelas terdokumentasi oleh Tim awak media, maupun jenis Foto dan Video hasil Camera GPS.
“Persoalan yang sangat serius adalah dugaan keras adanya korupsi di dalam penegakan hukum. Bahwa ada berderet aktivitas tambang illegal, justru merasa aman-aman saja, karena dugaan adanya pemanfaatan situasi penyetoran (pungli) oleh oknum APH maupun pihak lainnya berjalan lancar.
Tim liputan kembali ke lokasi hari ini. Namun terlihat alat berat tersebut telah bertambah. Tim kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut, menyatakan bahwa aktivitas PETI sedang beroperasi.
Tim liputan mengabarkan hasil temuan tersebut hingga viral kembali hari ini, termasuk berita tahap ke Empat (4).
Dengan bukti dokumentasi kuat dari video hasil Camera GPS, terlihat jelas sejumlah aktivitas PETI yang sedang melakukan aksi tambang Illegal tersebut.
Berdasarkan temuan ini, diminta Kapolda Riau untuk turun langsung ke lapangan dikarenakan Kapolres Kuansing diduga seakan melindungi aktivitas PETI tersebut justru tanpa tindakan nyata dari sebelumnya selama berlangsung pemberitaan tentang tambang emas di maksud.
Namun, hingga kini, Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo intruksikan penghentian tersebut tampak tak diindahkan. Aktivitas tambang PETI Illegal tetap berjalan seperti biasa dengan dukungan alat berat di lokasi yang sama.
Berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tim khusus investigasi menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan di Kuansing, Provinsi Riau, agar lingkungan tidak terus dirusak dan rasa keadilan.
Kalau sudah ada bukti lengkap terkait di kegiatan tambang PETI ilegal itu, APH harus tindak tegas sesuai sangsi hukum aktivitas PETI illegal, dan jika benar adanya oknum APH di lokasi yang terlihat turut serta.
#NoviralNoJustice#
#MabesPolri#
#PanglimaTni#
#PoldaRiau#
Tim/Red
Bersambung….