Kabupaten Padang Pariaman – MataPublic.com, Sumbar | Praktik ilegal penimbunan dan penyalahgunaan BBM jenis solar marak terjadi di Kabupaten Padang Pariaman, terutama di lokasi jalan Korong Kabun, sungai buluah selatan, kecamatan Batang Anai, tidak jauh dari lokasi keberangkatan Embarkasi haji Padang Pariaman.
Meski sudah menjadi bahan pemberitaan media setelah dipergoki melakukan aktifitas ilegal pemindahan BBM jenis Solar diduga ilegal ke tangki penampungan, seolah kebal hukum hingga kini tidak ada langkah apapun yang diambil Aparat Penegak Hukum (APH}.
Diduga menjadi otak di balik bisnis haram ini. Meski aktivitasnya sudah berlangsung lama dan merugikan masyarakat, hingga kini gudang penimbun solar ilegal yang dikelolanya masih tak tersentuh hukum.
Dugaan mafia BBM jenis solar ilegal ini terbongkar setelah awak media ini melakukan investigasi di gudang penimbun anggota oknum TNI AD hasil investigasi awak media ini terlihat jelas melalui drone, melakukan bongkar muat minyak BBM jenis solar secara ilegal.
Seorang masyarakat mengungkapkan bahwa gudang penimbun bbm solar ilegal merupakan pemain lama dan hampir tak pernah tersentuh hukum.
“anggota oknum TNI AD sudah lama menjalankan bisnis ini. Semua orang tahu, tapi anehnya tidak ada yang berani bertindak. Kalau rakyat kecil salah sedikit langsung diproses, tapi kalau mafia besar seperti ini, aman-aman saja. Apa karena ada setoran ke aparat?” Ungkap warga yang tidak mau di sebutkan.
Aktivitas penimbunan BBM solar ilegal ini diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Masyarakat mempertanyakan, apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya dalam Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana berupa, Pidana penjara paling lama 6 tahun, denda paling tinggi Rp 60 miliar Penyalahgunaan ini mencakup berbagai tindakan, seperti menjual BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi dari ketentuan, menyalurkan BBM subsidi ke industri yang tidak berhak, atau melakukan pengangkutan ilegal untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari wilayah hukum Polsek Batang Anai Polres Padang Pariaman Polda Sumbar terkait dugaan mafia BBM solar ini.
Warga berharap aparat untuk bertindak tegas dan membuktikan bahwa hukum di negeri ini masih bisa ditegakkan.
Bersambung….
#NoViralNoJustice
#BphMigas
#SatgasMabes
#PertaminaSumbar
#PoldaSumbar
#KodamXX/Tib
(Tim/Red)













