Kabupaten Lima Puluh Kota – MataPublic.com, Sumbar | Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kian menunjukkan dampak serius di berbagai daerah, terutama di Jorong Galugua, Jorong Tanjuang Jajaran, Nagari Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.
Praktik ilegal ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat, karena lokasi PETI merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar daerah Kawasan Lindung Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Aktivitas PETI ilegal ini terlihat subur menjamur bak tidak terjamah oleh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pihak jajaran Polsek Kapur IX, Polres 50 Kota, Polda Sumbar Aktivitas ini sudah berlangsung lama, tampa tersentuh oleh pihak APH, ini ada apa?
Salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini mengatakan bahwa dirinya mengkritik sikap pasif pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum dalam menangani persoalan ini.
Menurutnya, “Hingga kini belum ada upaya serius dari Forkopimda dan Pihak Kepolisian untuk membahas atau mencari solusi atas persoalan PETI. Semuanya seakan diam. Wajar jika masyarakat berpikir liar dengan situasi ini,” ujarnya
Dirinya menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas PETI mencerminkan inkonsistensi dalam komitmen pemerintah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
“Omong kosong bicara soal pembangunan ramah lingkungan kalau aktivitas perusakan seperti PETI dibiarkan tanpa tindakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa praktik penampungan dan perdagangan emas ilegal berlangsung dengan terang-terangan. “Semua orang tahu siapa penampung emas dari PETI dan di mana lokasi mereka. Namun, seolah tidak ada penindakan yang nyata,” tambahnya.
Namun sampai saat ini mereka tidak pernah tersentuh oleh hukum, kuat dugaan mereka semua sudah memberikan atensi ataupun setoran bulanan kepada APH setempat dan Pihak Polres.
Untuk itu, masyarakat meminta Jajaran Polda Sumbar segera turun langsung ke lapangan, karena warga menilai jajaran Polsek Kapur IX, Polres 50 Kota tidak bisa menertibkan aktivitas PETI ilegal di daerahnya yang jumlah rakit PETI nya mencapai Puluhan rakit.
Jumlah ini tentunya tidak sedikit, kenapa pihak Polsek Polres tidak mengetahuinya atau pura pura tidak tahu? Selain merusak lingkungan, aktivitas ini tentunya juga merupakan ekosistem dan air sungai kampar.
Perlu kita ketahui bersama bahwa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa pihak yang menampung, membeli, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal dapat dikenai pidana.
“Pasal 161 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dipidana penjara hingga lima tahun. Artinya, bukan hanya pelaku PETI yang bisa dijerat hukum, tapi juga penadah atau pembeli emas dari tambang ilegal tersebut,”
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Tim investigasi awak media berharap agar Aparat Penegak Hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas.
“Penegakan hukum atas PETI dan pihak-pihak yang terlibat harus segera ditangkap serta diproses secara hukum. Kepastian hukum dan rasa keadilan harus diwujudkan, bukan hanya menjadi slogan,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, tim investigasi awak media belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak penegak hukum, dan tim investigasi awak media akan berupaya melakukan konfirmasi ulang kepada pihak penegak hukum, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius..
Bersambung…..
#NoViralNoJustice
#Dpri
#GubernurSumbar
#EsdmSumbar
#SatgasHalilitarPkh
#KapoldaSumbar
#PangdamXX/Tib
(Tim/Red)













