Hukum - Kriminal

Tajuk Utama: Dekonstruksi Penegakan Hukum PETI: Menakar Komitmen APH Sumatera Barat dalam Bingkai Keadilan Ekologis dan Transparansi Publik

7
×

Tajuk Utama: Dekonstruksi Penegakan Hukum PETI: Menakar Komitmen APH Sumatera Barat dalam Bingkai Keadilan Ekologis dan Transparansi Publik

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Lima Puluh Kota – MataPublic.com, Sumbar | Eksistensi media massa dalam tata kelola negara modern bukan sekadar corong informasi, melainkan pilar kelima demokrasi yang memegang mandat social control. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan pada sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan, media memiliki peran krusial untuk memastikan bahwa regulasi tidak hanya menjadi teks mati. Melalui kacamata analisis komunikasi massa dan pemantauan empiris media nasional, realitas penegakan hukum terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat kini berada di bawah sorotan akademis yang tajam.

Secara yuridis-formal, Indonesia memiliki instrumen hukum yang sangat rigid. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) secara eksplisit mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Begitu pula dengan jerat pidana dalam UU Perkebunan dan UU Kehutanan terkait perusakan ekosistem. Namun, diskursus yang berkembang di ruang publik—baik melalui media cetak, elektronik, maupun platform streaming—menunjukkan adanya diskoneksi antara teks hukum dan implementasi di lapangan.

Penegakan hukum yang terjadi terindikasi kuat mengalami anomali selective enforcement atau tebang pilih. Kita disuguhkan pada paradoks yang mencederai rasa keadilan: masyarakat kecil yang mencari sesuap nasi dengan metode tradisional secara cepat didegradasi ke dalam jeruji besi. Sebaliknya, para aktor intelektual (intellectual dandy), pemilik modal, penyedia alat berat, hingga jejaring penyokong yang namanya kerap berkelindan dalam laporan investigasi media, justru tampak menikmati imunitas hukum dan tetap eksis beroperasi.

Dari perspektif sosiologi hukum, fenomena ‘tajam ke bawah dan tumpul ke atas’ ini merupakan ancaman serius terhadap wibawa institusi penegak hukum. Ketika hukum hanya tajam kepada mereka yang lemah secara struktural dan finansial, maka legitimasi hukum itu sendiri akan runtuh. Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Barat harus menyadari bahwa pembiaran terhadap pemodal besar sementara menindak tegas masyarakat kecil bukan sekadar isu lokal, melainkan sebuah preseden buruk yang mencoreng komitmen penegakan hukum di level nasional.

Oleh karena itu, jika APH tidak mampu menegakkan asas equality before the law secara absolut dan transparan, maka pilihan paling rasional demi menyelamatkan ekologi adalah menutup total seluruh aktivitas PETI di Sumatera Barat tanpa tebang pilih. Penindakan wajib menyasar hulu hingga hilir: tangkap pemodal, sita alat berat, dan usut tuntas aktor di balik layar.

Media akan terus mengawal isu ini dengan pendekatan jurnalistik yang elegan, berbasis data, dan menjunjung tinggi kode etik. Kritik akademis ini disuarakan bukan untuk mendelegitimasi, melainkan untuk mengingatkan institusi APH agar segera melakukan reformasi internal dalam penegakan hukum lingkungan. Keadilan tidak boleh digadaikan oleh kekuatan modal, dan marwah hukum harus dikembalikan sebagai panglima tertinggi di Republik ini.

Redaksi memuat hak jawab ini secara utuh dan proporsional tanpa mencabut hasil investigasi, hal ini dilakukan sesuai ketentuan undang-undang:

Pasal 1 ayat (6) UU Pers No. 40 Tahun 1999: “Hak jawab adalah hak setiap orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang memuat fakta tidak benar yang merugikan nama baiknya, dan redaksi wajib memuatnya tanpa biaya.”

Pasal 12 ayat (4) UU Pers No. 40 Tahun 1999: “Hak jawab dimuat secara proporsional dan seimbang dengan pemberitaan yang menimbulkan hak jawab tersebut.”

Pasal 13 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999: “Pemberitaan harus dilakukan secara berimbang, akurat, berimbang, dan tidak berprasangka buruk terhadap seseorang.”

Berita investigasi batal atau dicabut. Justru dengan menyandingkan kedua versi — hak jawab pihak yang diberitakan DAN hasil investigasi lapangan — tim awak media menjalankan amanat undang-undang agar masyarakat menerima informasi yang utuh, berimbang, dan berkesempatan menilai sendiri kebenarannya

Catatan Redaksi

Membuka hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan tetap terbuka bagi pihak lain untuk memberikan klarifikasi serta bukti-bukti pendukung. Pemberitaan tetap berdasarkan fakta investigasi lapangan dan bukti yang diperoleh tim redaksi.

#NoViralNoJustice
#HakJawab #UUPersNo40Tahun1999 #KontrolSosial

(Tim/Red)