Hukum - Kriminal

Oknum Anggota Polisi Diduga Terlibat dalam Penimbunan Solar Bersubsidi di Kota Padang, APH Belum Ambil Tindakan

21
×

Oknum Anggota Polisi Diduga Terlibat dalam Penimbunan Solar Bersubsidi di Kota Padang, APH Belum Ambil Tindakan

Sebarkan artikel ini

MataPublic.com, Sumbar | Dugaan ada nya aktivitas ilegal terkait bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi Ditemukan di sebuah gudang BBM Solar Subsidi yang berlokasi di Jalan Balai Baru, kelurahan Sungai Sapiah, Kecamatan Kuranji Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)

Gudang tersebut Diduga digunakan sebagai tempat penimbunan dan Distribusi BBM Bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat, namun diduga dialihkan ke pihak-pihak yang tidak berhak

Sumber dari warga masyarakat Kuranji mengungkapkan ada nya aktivitas yang mencurigakan dengan kegiatan di sekitar gudang menurut keterangan warga gudang BBM tersebut Diduga milik oknum anggota Polri yang berinisial “I”, “A”, dan “R”, Oknum Anggota Polri yang berdinas di Polda Sumbar.

Jika terbukti ada nya aktivitas ilegal, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, mengingat penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah pelanggaran yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat yang membutuhkan dan negara

Kasus ini semakin menambah perhatian terhadap pengawasan distribusi BBM Bersubsidi yang sering kali disalah gunakan untuk meraup keuntungan pribadi dengan terbitnya berita ini Awak media minta Atensi Khusus Kepada Dinas-dinas terkait ESDM, SBM, Pertamina BPH Migas juga pihak APH Aparat penegak Hukum dari tingkat Mabes Polri agar segera menindak tegas kegiatan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi tersebut

Perlu diketahui bagi orang yang melakukan penjualan BBM Bersubsidi jenis Solar dengan jumlah besar diamsumsikan pembelian yang dimaksud hendak melakukan penimbunan BBM Pasal (18) Ayat (2) dan (3) peraturan Presiden Nomor (191) tahun 2014 tentang penyediaan Pendistribusian bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum Perpres,”191/2014 yang berbunyi dalam usaha hilir masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpangan BBM secara ilegal

yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan badan usaha pengisian BBM yang melakukan pelanggaran penjualan penyimpangan BBM subsidi menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat dipidana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan Pidana pokok terhadap kejahatan paling lama (15) tahun penjara

pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang diperhitungkan hanya perbuatan yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan penimbunan BBM akibatnya di jual kembali dengan jumlah besar namun disisi lain jika pembelian dengan jumlah besar untuk dijual kembali BBM subsidi tersebut pasal
(29) Ayat (7) UU-Nomor (2) 2014 jika pihak terkait memenuhi salah satu jenis kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP seperti diatas

Pasal (40) angka (9) UU-KPPru cipta kerja yang mengubah Pasal (55) Undang-Undang Nomor (22) tahun 2021 tentang Minyak dan Gas bumi dapat dipidana penjara paling lama 6.enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000.00 miliyar rupiah Sangsinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan Gas bumi Masyarakat berharap agar Polda Sumbar dan Mabes Polri segera menindak tegas penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Wilayah Hukum Sumbar.

Dalam negara hukum, aparat penegak hukum merupakan penjaga moral konstitusi. Akan tetapi, ketika oknum aparat bermain dalam praktik pelanggaran hukum, maka negara kehilangan wajah keadilannya ketika hukum tidak tegas kepada mafia BBM. Hal ini menjadi refleksi serius terhadap implementasi asas equality before the law yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Lalu, kepada siapa rakyat dapat mengadu ketika keadilan sudah dikompromikan oleh oknum aparat dan pejabat yang seharusnya melindunginya? Situasi ini menunjukkan adanya krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan. Bila dibiarkan, maka yang lahir bukan lagi negara hukum, melainkan negara kekuasaan — di mana hukum tunduk pada kepentingan elit dan uang.

Dalam konteks ini, penegakan hukum bukan hanya kewajiban yuridis, tetapi juga moral dan konstitusional. Negara melalui aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap pelanggaran penyalahgunaan subsidi tanpa pandang bulu. Jaksa, polisi, dan pengawas internal pemerintahan harus menunjukkan keberpihakan pada rakyat, bukan melindungi mafia BBM.

(Tim/Red)

#NoViralNoJustice#

#PertaminaBphMigas#

#MabesPolri#