Lima Puluh Kota

Kesal Gaji Ditahan Pihak Nagari, Kepala Jorong Batu Bauk Ancam Buka Dugaan Korupsi Dana Silpa

47
×

Kesal Gaji Ditahan Pihak Nagari, Kepala Jorong Batu Bauk Ancam Buka Dugaan Korupsi Dana Silpa

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA| Matapublic.com – Ketegangan memuncak di Nagari Sungai Rimbang setelah Kepala Jorong Batu Bauk mengancam akan membuka dugaan “kongkalingkong” terkait dana silpa Nagari. Ancaman tersebut muncul akibat gajinya yang ditahan oleh pihak nagari.

Kejadian ini mengingatkan masyarakat pada kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Nagari Sungai Rimbang. Pada tahun 2024, ia tersandung kasus korupsi dana pembangunan jembatan di Jorong Lombah. Sebelumnya, Kejaksaan Cabang Negeri Suliki telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Print 05/L.03.12.6/Fd.1/10/2022 pada 3 November 2022. Penyelidikan tersebut dilakukan setelah adanya dugaan tindak pidana korupsi yang mengacu pada Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Tersangka Mantan Wali Nagari

Penetapan tersangka terhadap mantan Wali Nagari Sungai Rimbang, IRT bin Sy, dikeluarkan melalui surat bernomor KEP-04/L3.12.9/Fd.1/03/2024. Tindakan ini mengacu pada peraturan Jaksa Agung RI nomor PER-017/A/JA/07/2014 terkait tata kelola administrasi dan teknis penanganan tindak pidana khusus. Periode kepemimpinannya yang berlangsung dari 2016 hingga 2022 dan berlanjut hingga 2028 diwarnai oleh dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kepala Jorong Mengguncang Masyarakat

Belum hilang dari ingatan masyarakat mengenai kasus korupsi dana jembatan tersebut, kini perhatian terpusat pada Kepala Jorong Batu Bauk. Ia mengklaim memiliki bukti yang dapat membuka tabir dugaan korupsi dana silpa Nagari. Pernyataannya ini telah memicu kehebohan di kalangan masyarakat dan pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Apa Itu Dana Silpa?

Dana silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) merupakan sisa dana dari anggaran tahun sebelumnya. Pengelolaannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak disalahgunakan. Jika terbukti ada penyimpangan, konsekuensinya bisa sangat serius, termasuk sanksi hukum.

Dengan adanya permasalahan ini, masyarakat berharap transparansi pengelolaan anggaran dapat ditegakkan. Tidak hanya itu, isu yang diangkat Kepala Jorong Batu Bauk juga menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Tantangan bagi Pemerintah Nagari

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah nagari untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa. Dengan semakin maraknya laporan dugaan korupsi, perlu ada langkah konkret untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Ketegangan di Nagari Sungai Rimbang menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Pihak berwenang harus segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat dipulihkan. (Red)