Lima Puluh Kota

Lelang Fee Proyek Laston PUPR Lima Puluh Kota, Siapa Bayar Besar, Dapat Kerja Kadis PUPR Bungkam

27
×

Lelang Fee Proyek Laston PUPR Lima Puluh Kota, Siapa Bayar Besar, Dapat Kerja Kadis PUPR Bungkam

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA|Matapublic.com — Proyek pekerjaan Laston (Lapisan Aspal Beton) di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota kini menuai dugaan pelanggaran berat. Proyek yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel, justru dituding memiliki motif “lelang fee” kepada para vendor pemilik Asphalt Mixing Plant (AMP) di Sumatera Barat. Siapa yang bersedia memberikan “fee” lebih besar, diindikasikan memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan.

Dugaan ini semakin menguat dengan beredarnya kabar bahwa beberapa paket kegiatan Laston yang seharusnya dilakukan melalui proses lelang terbuka, justru diperjualbelikan dengan tarif sebesar 7 hingga 10 persen per titik proyek. Oknum yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait.

“Proyek ini seolah menjual nama rakyat, padahal di lapangan tidak memberi manfaat sama sekali. Yang seharusnya menjadi pelaksana sah justru hanya dijadikan ‘nama depan’, sementara proyek diduga dijadikan lahan memperkaya diri dan golongan,” tegas Suharyono, Ketua Pekat IB.

Ia menegaskan, tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melanggar hukum. Oknum PPK yang terbukti memperjualbelikan proyek dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan harus diusut secara tuntas serta transparan.

Suharyono juga menyoroti sisi sistemik pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, mustahil Bupati tidak mengetahui atau terlibat dalam proyek strategis daerah, mengingat posisinya sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD) yang memiliki wewenang penuh atas persetujuan anggaran dan kebijakan pengadaan.

“Secara sistemik, seluruh proyek strategis daerah berada di bawah kendali struktural kepala daerah, mulai dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga pendelegasian wewenang kepada kepala dinas. Bupati tetap merupakan pemegang kendali pengawasan tertinggi,” tandas Suharyono.

Praktik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara/daerah, tetapi juga menutup ruang persaingan sehat, menurunkan kualitas hasil pekerjaan, dan mengkhianati kepercayaan masyarakat yang menaruh harapan pada pembangunan daerah. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan inspektorat segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh guna menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Saat awak media mengkonfirmasi, Rabu, 2/9/2026  tentang kegiatan Laston di PUPR kabupaten 50 kota, sampai berita ini di tayangkan Orlanda Kadis PUPR tidak memberikan komentar alias bungkam.