NagariNasional

Inilah Kesempatan Emas Jadi Pendamping Desa 2025, Jangan Sampai Terlewat!

280
×

Inilah Kesempatan Emas Jadi Pendamping Desa 2025, Jangan Sampai Terlewat!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA| Matapublic.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali membuka peluang bagi masyarakat Indonesia untuk menjadi bagian dari program Pendamping Desa 2025. Program ini bertujuan memperkuat pembangunan desa serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menegaskan bahwa proses rekrutmen Pendamping Desa 2025 dilakukan secara gratis tanpa pungutan biaya. Ia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan pejabat Kemendes dalam proses rekrutmen.

Hindari Penipuan dalam Rekrutmen Pendamping Desa

Yandri Susanto menyebutkan adanya laporan tentang praktik kecurangan dari pihak-pihak tak bertanggung jawab. Mereka mencoba memanfaatkan situasi dengan meminta uang kepada calon pendamping desa atau bahkan menekan pendamping desa yang sedang bertugas.

“Sudah banyak aduan terkait oknum yang meminta uang dari calon pendamping desa atau menekan mereka yang sedang bertugas. Ini harus segera kita cegah,” ujar Yandri, Selasa (17/12/2024).

Ia menegaskan bahwa masyarakat yang menemukan pungutan liar dalam proses rekrutmen harus segera melaporkannya kepada penegak hukum. Proses seleksi ini harus bersih dari praktik kecurangan untuk menjamin profesionalitas para pendamping.

Kriteria dan Syarat Pendaftaran Pendamping Desa

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi calon pendamping desa:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di wilayah Indonesia.

2. Minimal lulusan Diploma 3 (D3) dari jurusan terkait seperti sosial, ekonomi, atau pembangunan.

3. Berusia antara 22 hingga 40 tahun.

4. Sehat secara fisik dan mental, siap bekerja di lapangan dalam berbagai kondisi.

5. Memiliki kemampuan bekerja secara mandiri atau dalam tim.

Gaji dan Hak Pendamping Desa

Pendamping Desa akan bekerja dengan status kontrak yang diperpanjang berdasarkan evaluasi tahunan. Berikut rincian gaji berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022:

1. Pendamping Desa

Honorarium: Rp2.052.000 – Rp4.861.000

Biaya operasional: Rp1.252.800 – Rp2.281.480

2. Pendamping Lokal Desa (PLD)

Honorarium: Rp1.382.000 – Rp2.393.000

Biaya operasional: Rp377.000 – Rp979.000

Pendaftaran Pendamping Desa 2025

Saat ini, rekrutmen resmi untuk Pendamping Desa 2025 belum dibuka. Informasi palsu yang beredar di media sosial telah dikonfirmasi sebagai hoaks oleh Kemendes PDTT. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memantau situs resmi Kemendesa.go.id dan media sosial resmi Kemendes.

Masyarakat yang berminat disarankan untuk mempersiapkan diri dengan mempelajari tugas dan tanggung jawab Pendamping Desa, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal dalam pengembangan desa di berbagai wilayah Indonesia. (Red)