Nasional

Kapolsek Cinangka Langgar Kode Etik, Terancam Demosi hingga PTDH: Berikut Kronologinya

254
×

Kapolsek Cinangka Langgar Kode Etik, Terancam Demosi hingga PTDH: Berikut Kronologinya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA|Matapublic.com – Kasus pelanggaran kode etik oleh Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, bersama dua anggota Polsek Cinangka, Bripka Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto, telah menjadi perhatian publik. Hal ini bermula dari penolakan pendampingan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yang menjadi korban penembakan oleh oknum TNI.

Kronologi Kejadian

Insiden tragis ini terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Rabu (1/1/2025). Korban, Ilyas Abdurahman, bersama timnya berusaha mengejar oknum TNI yang diduga hendak menggelapkan mobil sewaan. Sebelum kejadian penembakan, Ilyas sempat meminta bantuan Polsek Cinangka untuk mendampingi mereka.

Namun, meskipun telah menunjukkan bukti kepemilikan mobil, pihak Polsek Cinangka menolak memberikan bantuan. Alasannya, mereka merasa kekuatan personel yang dimiliki tidak mencukupi untuk menangani situasi tersebut. Akibatnya, Ilyas dan rombongannya melanjutkan pengejaran tanpa pengamanan dari pihak kepolisian.

Hasil Penyelidikan Propam

Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers pada Senin (6/1/2025), menyampaikan bahwa Propam Polda Banten telah melakukan penyelidikan menyeluruh. Hasilnya, ditemukan bahwa tindakan Polsek Cinangka melanggar kode etik kepolisian.

“Anggota kami tidak profesional dalam menjalankan tugas. Seharusnya mereka memberikan pendampingan meskipun merasa kekuatan tidak memadai,” tegas Suyudi.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Bripka Deri Andriani, sebagai petugas yang menerima laporan pertama kali, salah memahami kasus tersebut. Ia sempat mengira kasus ini terkait leasing, bukan rental mobil. Kesalahan komunikasi ini memperburuk situasi hingga akhirnya tidak ada tindakan pendampingan yang diberikan.

Sanksi Berat Menanti

Atas kelalaian ini, ketiga polisi yang terlibat menghadapi ancaman sanksi berat, mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Kapolsek Cinangka sebagai pimpinan juga akan dikenakan sanksi. Ia tidak menjalankan pengawasan dan pengendalian dengan baik, sehingga layak menerima hukuman berat,” ujar Suyudi.

Pelajaran dari Kasus Ini

Kasus ini menyoroti pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kepolisian. Ketidakmampuan menangani laporan masyarakat dengan cepat dan tepat dapat berujung pada konsekuensi fatal.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan pelatihan berkala, diharapkan insiden serupa tidak akan terulang di masa depan. (Red)