Nasional

Diskon Listrik 50 Persen Otomatis! PLN Pastikan Pelanggan Tidak Perlu Melakukan Apa Pun

371
×

Diskon Listrik 50 Persen Otomatis! PLN Pastikan Pelanggan Tidak Perlu Melakukan Apa Pun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA| Matapublic.com – Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), Darmawan Prasodjo, memastikan bahwa pelanggan PLN tidak perlu mengambil langkah tambahan untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Diskon ini akan diberikan secara otomatis melalui sistem digital PLN, tanpa perlu registrasi atau pengajuan manual.

“Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” jelas Darmawan saat menghadiri Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Cara Diskon Otomatis Bekerja

Darmawan menjelaskan bahwa sistem digital PLN akan langsung memproses potongan harga. Untuk pengguna listrik prabayar, token akan otomatis menerima diskon 50 persen saat pembelian. Sementara itu, pelanggan pascabayar akan melihat pengurangan sebesar 50 persen pada tagihan bulanan mereka.

“Kalau ada pertanyaan, pelanggan bisa langsung menghubungi nomor layanan 087771112123,” tambahnya.

Diskon untuk Lindungi Daya Beli Masyarakat

Diskon listrik sebesar 50 persen ini merupakan langkah pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat menyusul kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa diskon tersebut akan berlaku selama dua bulan, yaitu pada Januari dan Februari 2025.

“Diskon ini dialamatkan kepada pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah. Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat akibat kenaikan PPN,” ungkap Sri Mulyani.

Siapa Saja yang Mendapatkan Diskon?

Pelanggan PLN dengan daya 2.200 watt ke bawah akan menerima diskon ini secara otomatis. Insentif tersebut mencakup sekitar 81,4 juta rumah tangga atau 97 persen dari total pelanggan PLN. Dengan total anggaran mencapai Rp 12,1 triliun, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga di tengah perubahan ekonomi.

Namun, pelanggan dengan daya listrik 3.500–6.600 VA tidak termasuk dalam program diskon ini. Mereka tetap akan dikenakan tarif listrik dengan PPN sebesar 12 persen.

PLN terus berupaya meningkatkan kenyamanan pelanggan melalui penerapan teknologi digital. Dengan sistem otomatis ini, pelanggan tidak perlu melakukan proses tambahan untuk mendapatkan diskon, sehingga lebih praktis dan efisien.

Dampak Positif untuk Perekonomian

Program diskon listrik ini diharapkan tidak hanya membantu rumah tangga, tetapi juga mendorong daya beli masyarakat secara keseluruhan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (Red)