LIMAPULUH KOTA|Matapublic.com –Pembangunan gedung Dinas Pendidikan yang tengah berlangsung di Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, memicu kontroversi. Proyek senilai ±4,8 miliar rupiah ini diduga belum mengantongi izin persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait perencanaan dan pengawasan proyek yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Limapuluh Kota.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, SH, MH, menegaskan bahwa pelaksanaan proyek tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran serius. “Seharusnya semua perizinan, termasuk PBG dan izin lingkungan, sudah diurus sebelum kegiatan dimulai. Bagaimana mungkin pemerintah menggunakan uang rakyat tanpa mematuhi aturan yang berlaku?” ujarnya.
Minim Perencanaan dan Pengawasan
Proyek pembangunan gedung Dinas Pendidikan ini menjadi sorotan karena dianggap tergesa-gesa tanpa analisis mendalam. Kurangnya pengawasan selama proses pelaksanaan menambah daftar panjang persoalan. Salah satu yang disorot adalah Kepala Dinas PUPR Limapuluh Kota, Nofryardi Syukri, yang dinilai gagal dalam mengelola proyek besar. Beberapa proyek dengan anggaran besar sebelumnya juga mengalami perpanjangan waktu dan denda akibat ketidakberesan.
Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, Salman, melalui pesan singkat menyebutkan bahwa proses pengurusan PBG dan izin lingkungan masih berjalan. “PBG belum keluar, izin persetujuan lingkungan juga masih dalam proses melalui aplikasi,” katanya, Senin (13/1). Namun, informasi ini justru menimbulkan spekulasi tentang kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan legal.
Dasar Hukum dan Pentingnya Izin Lingkungan
Izin lingkungan merupakan prasyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012. Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan atau usaha tidak merusak ekosistem dan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup Limapuluh Kota membenarkan bahwa pihaknya belum menerima permohonan persetujuan lingkungan untuk proyek tersebut. “Izin lingkungan harus diurus sebelum kegiatan dimulai. Tanpa izin, ada sanksi pidana dan administratif yang bisa dijatuhkan,” tambah Soni.
Ironi Hukum: Masyarakat Kecil vs Proyek Pemerintah
Soni juga menyoroti ketidakadilan dalam penegakan hukum. “Ketika masyarakat kecil membangun dangau sederhana, mereka dipaksa mengurus izin. Tapi, proyek besar pemerintah malah berjalan tanpa izin. Ini jelas ironi,” kritiknya.
Dampak Pada Kredibilitas Pemerintah Daerah
Kegagalan Dinas PUPR untuk memenuhi syarat administratif dapat merusak reputasi pemerintah daerah. Selain itu, tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan membahayakan kelangsungan proyek. Sampai saat ini, Kepala Dinas PUPR, Nofryardi Syukri, belum memberikan tanggapan terkait tudingan ini. (Tim)